Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:57 WITA

Mengenal Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour yang Terbelit Kasus Korupsi Kuota Haji


 Mengenal Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour yang Terbelit Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak berpengaruh terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama 2024. Tiga orang yang dicegah termasuk mantan Menteri Agama, mantan Staf Khusus Menag, serta pendiri biro perjalanan haji-umrah terkenal, Maktour.

Menurut informasi resmi dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pencegahan tersebut sudah dikeluarkan per 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Surat pencegahan sudah dikeluarkan. Ini untuk memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan,” jelas Budi, Selasa (12/8/2025).

READ  Mulai 2026, Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker: Ada Sanksi Jika Melanggar

Profil Fuad Hasan Masyhur 

  • Latar Belakang
    Fuad Hasan Masyhur merupakan pendiri PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah yang berdiri sejak 1980-an. Lahir pada 29 Juni 1959, ia termotivasi mendirikan Maktour setelah mendapatkan pengalaman haji yang tidak memuaskan. Dengan semangat pelayanan yang lebih baik, Fuad membangun Maktour untuk memberikan pengalaman ibadah yang bermakna bagi jamaah seseorang.
  • Riwayat Izin Operasional
    Maktour sempat dicabut izinnya oleh Kementerian Agama pada tahun 2008. Pencabutan tersebut dilakukan oleh Menag saat itu, karena biro melakukan pelanggaran administratif, termasuk penggunaan paspor hijau yang tidak sesuai ketentuan—dan Fuad pernah menggugat keputusan tersebut.
  • Keterlibatan Penyidikan Lain
    Fuad juga sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus itu, SYL diketahui melakukan ibadah umrah menggunakan jasa Maktour. Fuad pernah mangkir dari panggilan dan menyatakan tidak pernah menerima surat resmi, hanya pemberitahuan via WhatsApp, sehingga meragukan keabsahannya.
READ  Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar
Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Trending di Nasional