Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Okt 2025 00:08 WITA

Menhan HAM Natalius Pigai Dorong DPR Setujui Tipikor Masuk Kategori Pelanggaran HAM: “Pertama di Dunia”


 Menhan HAM Natalius Pigai Dorong DPR Setujui Tipikor Masuk Kategori Pelanggaran HAM: “Pertama di Dunia” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyetujui rencana memasukkan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pigai menyebut, langkah tersebut akan menjadi terobosan pertama di dunia, sebab belum ada negara lain yang secara eksplisit mengaitkan praktik korupsi dengan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Revisi UU HAM Masuk Tahap Final

Pigai menjelaskan, klausul baru tersebut telah dimuat dalam draf revisi Undang-Undang HAM versi pemerintah, dan kini tinggal diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

READ  Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” kata Pigai.

Ia menegaskan, undang-undang hanya memberikan kerangka normatif tentang hubungan antara korupsi dan HAM, sementara penjelasan lebih rinci akan diatur dalam peraturan turunan setelah revisi UU disahkan.

“Undang-undang kan hanya mengatur gambaran besar norma. Untuk detailnya nanti dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana,” jelasnya.

Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM: Ada Pertimbangan

Pigai menekankan bahwa tidak semua kasus korupsi akan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menyebabkan penderitaan langsung atau hilangnya nyawa manusia yang akan termasuk kategori tersebut.

READ  Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Sejumlah Menteri Baru di Istana Negara

“Kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung, bahkan sampai kehilangan nyawa, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” ujar Pigai.

Namun, ia menambahkan, praktik korupsi yang timbul akibat kebijakan administratif atau persoalan bisnis tidak akan dimasukkan ke dalam kategori itu.

“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, atau karena urusan bisnis dan lain-lain, tidak. Yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” tegasnya.

Dukungan Akademisi dan Ahli

Lebih lanjut, Pigai mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai hubungan antara korupsi dan HAM telah melalui kajian mendalam bersama para akademisi, ahli HAM, serta pakar hukum korupsi.

READ  Menteri Hukum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan Setiap Bulan untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik

“Ini sudah kita diskusikan dengan para ahli HAM dan korupsi. Kita kombinasikan, dan ini pertama dalam sejarah dunia,” tuturnya.

Menurut Pigai, pengakuan korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM akan memperkuat akuntabilitas moral dan hukum terhadap para pelaku tindak rasuah, terutama yang dampaknya meluas terhadap hak hidup masyarakat.

Langkah Reformis Pemerintahan Prabowo

Langkah Kementerian HAM ini disebut-sebut sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi yang berkeadilan sosial.

Dengan memasukkan korupsi ke dalam kategori pelanggaran HAM, pemerintah berharap tercipta efek jera yang lebih kuat serta pengawasan publik yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional