Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Sep 2025 19:05 WITA

Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal


 Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya dalam mendukung produk pangan lokal dengan melarang penyajian pangan impor di lingkungan Kementerian Hukum.

Kebijakan ini ditegaskan dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub yang digelar di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Bapak, ibu, bisa melihat di hadapan bapak ibu sekalian, jeruk yang kita makan yang disediakan, itu pasti jeruk impor. Karena itu mulai hari ini saya minta di Kementerian Hukum, di Sekretariat, tidak boleh ada produk buah-buahan impor di kantor ini,” ujar Supratman dalam sambutannya.

READ  Toleransi Beragama di Tolikara Tuai Apresiasi Kementerian Agama RI,Willem Wandik:Masyarakat Kami Hidup Rukun Walau Berbeda Keyakinan

Menurutnya, langkah ini mungkin terlihat kecil, tetapi akan membawa dampak besar bagi keberlangsungan industri pangan lokal. Ia mencontohkan bahwa banyak buah-buahan berkualitas telah tersedia di dalam negeri, mulai dari jeruk Kalimantan hingga anggur lokal yang tak kalah bersaing dengan produk luar.

“Dalam implementasinya kita masih memakai hal-hal yang seharusnya banyak, jeruk-jeruk Kalimantan yang sudah tersedia,” kata mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Supratman meminta agar semua bahan pangan yang digunakan di Kemenkum diganti dengan hasil produksi dalam negeri.

“Kalaupun ada lengkeng, jeruk, ya lengkeng yang diproduksi di Indonesia. Anggur sudah ada yang diproduksi di Indonesia, tidak usah beli anggur-anggur impor,” tuturnya.

READ  Pemerintah Terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, Atur Sistem Pengupahan Nasional Lebih Transparan dan Adil

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat dirumuskan lebih luas sehingga berlaku lintas kementerian sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal.

“Ini bagian kecil yang harusnya kita lakukan dan merumuskan dalam sebuah kebijakan yang berlaku bagi semua lintas kementerian,” pungkas Supratman.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional