Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Sep 2025 21:15 WITA

Menkeu Purbaya Balas Kritik Rektor Paramadina Soal Dana Rp200 Triliun: “Pak Didik Salah Undang-Undangnya”


 Menkeu Purbaya Balas Kritik Rektor Paramadina Soal Dana Rp200 Triliun: “Pak Didik Salah Undang-Undangnya” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis kritik Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, yang menilai kebijakan pemindahan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan berpotensi melanggar konstitusi. Purbaya menegaskan, tudingan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Purbaya, ia telah berkonsultasi dengan pakar hukum perundang-undangan Lambock V Nahattands terkait kebijakan tersebut. Hasilnya, Lambock memastikan pernyataan Didik tidak tepat.

“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Purbaya menekankan, kebijakan serupa pernah dijalankan pada 2008 dan 2021, tanpa menimbulkan masalah hukum. Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan perubahan anggaran, melainkan sekadar pemindahan dana mengendap dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan nasional.

READ  Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

“Enggak ada yang salah. Dulu pernah dijalankan, tahun 2008 bulan September, 2021 bulan Mei. Enggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujarnya.

Dana Rp200 Triliun Diyakini Terserap ke Sektor Riil dalam Sebulan

Purbaya optimistis dana Rp200 triliun yang disalurkan ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan segera terserap ke sektor riil, maksimal dalam waktu sebulan. Ia merujuk pada pengalaman 2021, di mana penempatan dana pemerintah ke perbankan terbukti efektif mendorong pertumbuhan kredit dalam hitungan minggu.

READ  Ridwan Kamil Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA

“Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan. Di sini biasanya empat bulan. Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit,” terang Purbaya.

Dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, terutama sektor industri riil. Menurut Purbaya, kebijakan ini akan memperkuat likuiditas perbankan, menurunkan bunga pasar, dan mempercepat pemulihan ekonomi.

“Likuiditas di sistem perbankan juga akan bertambah signifikan. Ini multiplier dari injeksi uang dari kita ke sistem perekonomian, dan ingat, itu bukan dalam bentuk pinjaman,” jelasnya.

READ  Menkeu Purbaya Ungkap Ada Dana Rp 285,6 Triliun Pemerintah Disimpan di Bank, Akan Diinvestigasi

Tak Timbulkan Inflasi Berlebiha

Purbaya memastikan, kebijakan ini tidak akan memicu inflasi berlebihan. Ia menilai perekonomian saat ini justru membutuhkan dorongan likuiditas agar lebih bergairah.

“Adanya penempatan dana itu pasti akan diserap sistem dan belum akan menimbulkan inflasi sampai beberapa tahun ke depan, sampai pertumbuhan ekonomi kita di atas 6,5–6,6 persen,” tegasnya.

Kebijakan penempatan dana pemerintah ke perbankan sebelumnya juga pernah diterapkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020–2022, yang terbukti efektif menopang sektor keuangan di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional