Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025 18:42 WITA

Menkeu Purbaya Janji Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai


 Menkeu Purbaya Janji Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.

Ia menilai praktik tersebut merugikan penerimaan negara sekaligus mengancam kelangsungan industri rokok resmi yang taat membayar pajak.

“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Minggu (21/9/2025).

Rokok Ilegal Dinilai Bunuh Industri

Purbaya menyoroti tingginya risiko yang dihadapi industri dalam negeri apabila rokok ilegal dibiarkan bebas beredar. Menurutnya, tarif cukai tinggi tanpa pengawasan justru bisa membuat produk ilegal mengambil alih pasar.

READ  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Subsidi LPG: "Mungkin Salah Baca Data"

“Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Karena itu, ia menginstruksikan agar pengawasan terhadap penjualan rokok online diperketat, mengingat banyak rokok palsu yang kini beredar lewat platform daring.

Instruksi Pemantauan Online

Purbaya mengatakan dirinya telah memberi instruksi kepada aparat terkait, termasuk Bea dan Cukai, untuk memonitor perdagangan rokok ilegal secara digital.

“Saya kan sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa aja yang jual, beli online untuk barang-barang yang palsu. Jadi, hati-hati mereka yang palsu-palsu. Bukannya normal ya, yang palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja,” tegasnya.

READ  Menag RI Prof Nasaruddin Umar Ajak Ulama Dunia Doakan Korban Banjir di Sumatera

Menurut Purbaya, pemantauan ini tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga pembeli. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menekan praktik jual-beli rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara.

Soroti Tarif Cukai Tinggi

Selain soal peredaran rokok ilegal, Purbaya juga menyinggung tingginya tarif cukai rokok yang rata-rata kini mencapai 57 persen.

“Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, meski kebijakan cukai bertujuan untuk menekan konsumsi, dampak yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Menurutnya, tarif tinggi dapat memicu peredaran rokok ilegal sekaligus menekan industri serta tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.

READ  Surat Resmi Fraksi NasDem: Ahmad Sahroni Dirotasi dari Komisi III ke Komisi I DPR RI

DPR Dukung Penindakan Rokok Ilegal

Sebelumnya, DPR RI juga telah mendorong pemerintah untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. Jika berhasil dibasmi, penerimaan negara dari cukai diproyeksikan akan meningkat signifikan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional