SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.
Ia menilai praktik tersebut merugikan penerimaan negara sekaligus mengancam kelangsungan industri rokok resmi yang taat membayar pajak.
“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Minggu (21/9/2025).
Rokok Ilegal Dinilai Bunuh Industri
Purbaya menyoroti tingginya risiko yang dihadapi industri dalam negeri apabila rokok ilegal dibiarkan bebas beredar. Menurutnya, tarif cukai tinggi tanpa pengawasan justru bisa membuat produk ilegal mengambil alih pasar.
“Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Karena itu, ia menginstruksikan agar pengawasan terhadap penjualan rokok online diperketat, mengingat banyak rokok palsu yang kini beredar lewat platform daring.
Instruksi Pemantauan Online
Purbaya mengatakan dirinya telah memberi instruksi kepada aparat terkait, termasuk Bea dan Cukai, untuk memonitor perdagangan rokok ilegal secara digital.
“Saya kan sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa aja yang jual, beli online untuk barang-barang yang palsu. Jadi, hati-hati mereka yang palsu-palsu. Bukannya normal ya, yang palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja,” tegasnya.
Menurut Purbaya, pemantauan ini tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga pembeli. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menekan praktik jual-beli rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara.
Soroti Tarif Cukai Tinggi
Selain soal peredaran rokok ilegal, Purbaya juga menyinggung tingginya tarif cukai rokok yang rata-rata kini mencapai 57 persen.
“Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, meski kebijakan cukai bertujuan untuk menekan konsumsi, dampak yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Menurutnya, tarif tinggi dapat memicu peredaran rokok ilegal sekaligus menekan industri serta tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.
DPR Dukung Penindakan Rokok Ilegal
Sebelumnya, DPR RI juga telah mendorong pemerintah untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. Jika berhasil dibasmi, penerimaan negara dari cukai diproyeksikan akan meningkat signifikan.