Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025 18:42 WITA

Menkeu Purbaya Janji Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai


 Menkeu Purbaya Janji Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.

Ia menilai praktik tersebut merugikan penerimaan negara sekaligus mengancam kelangsungan industri rokok resmi yang taat membayar pajak.

“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Minggu (21/9/2025).

Rokok Ilegal Dinilai Bunuh Industri

Purbaya menyoroti tingginya risiko yang dihadapi industri dalam negeri apabila rokok ilegal dibiarkan bebas beredar. Menurutnya, tarif cukai tinggi tanpa pengawasan justru bisa membuat produk ilegal mengambil alih pasar.

READ  Pemerintah Finalisasi Pembayaran Kompensasi Energi BBM dan Listrik untuk 2024 dan Awal 2025

“Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Karena itu, ia menginstruksikan agar pengawasan terhadap penjualan rokok online diperketat, mengingat banyak rokok palsu yang kini beredar lewat platform daring.

Instruksi Pemantauan Online

Purbaya mengatakan dirinya telah memberi instruksi kepada aparat terkait, termasuk Bea dan Cukai, untuk memonitor perdagangan rokok ilegal secara digital.

“Saya kan sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa aja yang jual, beli online untuk barang-barang yang palsu. Jadi, hati-hati mereka yang palsu-palsu. Bukannya normal ya, yang palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja,” tegasnya.

READ  Menkeu Purbaya Terima APPSI, Bahas Penguatan Sinergi Fiskal melalui TKD dan DBH

Menurut Purbaya, pemantauan ini tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga pembeli. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menekan praktik jual-beli rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara.

Soroti Tarif Cukai Tinggi

Selain soal peredaran rokok ilegal, Purbaya juga menyinggung tingginya tarif cukai rokok yang rata-rata kini mencapai 57 persen.

“Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, meski kebijakan cukai bertujuan untuk menekan konsumsi, dampak yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Menurutnya, tarif tinggi dapat memicu peredaran rokok ilegal sekaligus menekan industri serta tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.

READ  Pemerintah Siapkan Tenaga Terampil Lewat Program “SMK Go Global”, Cak Imin: Lulusan Harus Siap Bersaing di Dunia Internasional

DPR Dukung Penindakan Rokok Ilegal

Sebelumnya, DPR RI juga telah mendorong pemerintah untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. Jika berhasil dibasmi, penerimaan negara dari cukai diproyeksikan akan meningkat signifikan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional