Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Sep 2025 18:11 WITA

Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Dana Pemerintah untuk Himbara Terserap Efektif dalam Sebulan


 Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Dana Pemerintah untuk Himbara Terserap Efektif dalam Sebulan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan pada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mulai terserap efektif ke sektor riil paling lambat satu bulan. Dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk kredit kepada pelaku usaha, khususnya di sektor industri riil.

“Pengalaman 2021 menunjukkan, begitu kita inject dana ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tidak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” ujar Purbaya usai rapat dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (16/9).

READ  Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Bantah Titip Pesan untuk Presiden Prabowo: “Murni Silaturahmi Kebangsaan”

Purbaya menjelaskan, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19, ketika penempatan dana di perbankan terbukti mempercepat pemulihan kredit. Tambahan likuiditas diperkirakan mendorong bank lebih agresif menyalurkan kredit sekaligus menekan suku bunga.

“Likuiditas di sistem perbankan akan bertambah signifikan. Multiplier dari injeksi uang ini akan bergerak ke perekonomian, dan bukan dalam bentuk pinjaman langsung,” tambahnya.

Ia juga menegaskan kebijakan ini tidak akan memicu inflasi berlebihan. Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia masih lesu sehingga penyerapan dana diperkirakan berjalan optimal tanpa mendorong lonjakan permintaan yang berlebihan. “Inflasi baru akan meningkat jika pertumbuhan ekonomi kita sudah di atas 6,5 persen,” jelas Menkeu.

READ  KPK Dukung Pembentukan Komite Nasional Pemberantasan TPPU oleh Presiden Prabowo

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya akan memantau ketat efektivitas kebijakan ini. “Kami ingin melihat apakah fungsi intermediasi perbankan berjalan sesuai harapan. Progres akan dipantau dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Penempatan dana pemerintah ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.

Adapun alokasi dana diberikan kepada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. Setiap bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan.

READ  Bahlil Lahadalia Tegaskan Kandungan Etanol dalam BBM Bukan Masalah, Minta SPBU Swasta Tak Paksakan Kehendak
Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional