SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebutkan adanya kenaikan harga rokok meski tarif cukainya tetap.
“Cukai rokok kan enggak naik, HJE naik? Siapa yang bilang gitu? Belum ada kebijakan seperti itu, saya nggak tahu. Harga sih enggak usah. Kalau enggak, kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? Cukai nggak naik, tapi harganya dinaikin, sama aja kan,” tegas Purbaya di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin (13/10).
Kenaikan Harga Dinilai Dorong Rokok Ilegal
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini tidak ada urgensi menaikkan cukai maupun harga jual eceran rokok. Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut justru berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal, yang bisa merugikan negara dan mengancam kelangsungan industri legal.
“Solusi antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum naikkan. Saya pikir sih biarkan aja,” ungkapnya.
Industri Rokok Masih Jadi Tulang Punggung Tenaga Kerja
Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai rokok, diakui Purbaya, menimbulkan pro dan kontra. Namun menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja.
“Setiap kebijakan kan ada pro kontra, ada yang suka dan tidak suka. Tapi saya sudah hitung alasannya kenapa, karena saya nggak mau industri (rokok) kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup,” kata Purbaya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/9).
Purbaya menyebut industri rokok saat ini masih memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor padat karya seperti pertanian tembakau, pabrik, hingga distribusi. Menurutnya, belum ada kebijakan alternatif yang mampu menyaingi dampak ekonomi dari sektor ini.
“Kan masyarakat butuh penghidupan. Harus ada keseimbangan kebijakan lah saya bilang,” tuturnya.
Tantang Pihak yang Usul Naikkan Cukai
Menteri Keuangan juga menantang pihak-pihak yang mendesak kenaikan cukai rokok untuk memberikan alternatif nyata yang mampu menggantikan peran industri tersebut dalam menyerap tenaga kerja secara signifikan.
“Kalau memang ada solusi lain yang bisa serap tenaga kerja sebanyak ini, silakan. Tapi sejauh ini saya belum lihat. Jadi kebijakan ini bukan sekadar soal angka, tapi soal menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan,” pungkasnya.
Kesimpulan: Pemerintah Masih Pertahankan Tarif Cukai 2025
Dengan pernyataan resmi ini, publik diharapkan tidak termakan isu atau spekulasi terkait rencana kenaikan harga rokok tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Tarif cukai rokok dan HJE dipastikan masih tetap untuk sementara waktu, seiring dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat.











