SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana redenominasi rupiah bukan bagian dari kewenangan Kementerian Keuangan. Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah otoritas Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025), merespons meningkatnya perhatian publik terkait rencana pemerintah melakukan penyederhanaan digit rupiah.
“Redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Jika kebijakan itu diterapkan, yang menyelenggarakan adalah Gubernur Bank Indonesia,” ujar Purbaya.
Masuk Prolegnas 2025–2029, RUU Redenominasi Diusulkan BI
Meskipun bukan wewenang Kemenkeu, Purbaya menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. RUU tersebut merupakan inisiatif Pemerintah berdasarkan usulan Bank Indonesia.
Purbaya menegaskan Kemenkeu hanya memasukkan RUU tersebut ke dalam dokumen perencanaan sesuai kesepakatan antara DPR dan BI.
“Kami hanya menaruhnya di PMK karena sudah masuk Prolegnas jangka menengah yang disetujui DPR dan BI. Kalau bicara strategi, kami tidak punya strategi khusus. Itu sepenuhnya ranah Bank Sentral,” ucapnya.
Penjelasan BI: Redenominasi untuk Efisiensi dan Penguatan Rupiah
Bank Indonesia sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai konsep redenominasi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa redenominasi adalah proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap barang maupun jasa.
“Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” jelas Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Menurut Denny, perencanaan redenominasi harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan kolaborasi lintas lembaga agar proses transisinya berjalan mulus.
Target Rampung 2027 Sesuai PMK 70/2025
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, pemerintah secara resmi menargetkan penyelesaian RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun 2027.
Dalam regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai unit penanggung jawab utama dalam proses penyelesaian RUU.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025, sebagaimana dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Pemerintah dan BI Terus Matangkan Rencana Redenominasi
Meski belum ada langkah operasional dari Kementerian Keuangan, sinergi pemerintah dan BI dipastikan tetap berjalan, khususnya dalam penyusunan regulasi dan kajian strategis. Redenominasi rupiah masih menunggu pembahasan lanjutan bersama DPR dan pemangku kepentingan lain.
Dengan posisi BI sebagai pelaksana utama kebijakan, proses redenominasi nantinya akan dikomunikasikan secara luas kepada publik untuk memastikan pemahaman dan kesiapan masyarakat sebelum diterapkan secara bertahap.











