SOALINDONDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk merevisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor dari sektor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Langkah ini dilakukan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menjadi pemrakarsa perubahan regulasi tersebut demi efektivitas kebijakan keuangan nasional.
“Yang jelas kami dari (Kementerian) Keuangan sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara supaya Keuangan bisa dapat izin sebagai pemrakarsa untuk perubahan revisi DHE SDA ini,” ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Aturan DHE SDA Akan Direvisi Agar Lebih Efektif
Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan mendalam terkait efektivitas aturan DHE SDA yang saat ini berlaku. Keempat institusi yang tergabung dalam KSSK menilai bahwa perlu ada penyesuaian terbatas agar kebijakan tersebut bisa memberikan dampak yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.
“Kelihatannya akan direvisi sedikit supaya lebih efektif. Begitu keluar izinnya, kita akan diskusikan aturannya dengan cepat,” tutur Purbaya.
Menurutnya, pemerintah menilai implementasi kebijakan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri belum memberikan hasil maksimal terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
“DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tahu detail revisinya, tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak pada jumlah cadangan devisa kita,” ujar Purbaya.
Evaluasi Menyeluruh Bersama Bank Indonesia
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa Bank Indonesia akan melakukan evaluasi total terhadap efektivitas kebijakan DHE SDA tersebut, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Jadi BI mungkin akan dilihat lagi, kita akan evaluasi menyeluruh supaya kebijakan ini benar-benar bisa memperkuat ekonomi nasional,” kata dia.
Kebijakan DHE SDA yang berlaku saat ini mewajibkan para eksportir di sektor sumber daya alam—seperti pertambangan, perkebunan, dan perikanan—untuk menempatkan sebagian hasil devisa ekspor di bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya, memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.
Namun, di lapangan, pelaksanaannya dinilai belum efektif. Banyak pelaku usaha masih menempatkan devisa hasil ekspor di luar negeri karena pertimbangan likuiditas dan fleksibilitas bisnis, sehingga manfaat langsung terhadap stabilitas rupiah dan cadangan devisa belum signifikan.
Dorong Reformasi Kebijakan Ekspor dan Keuangan
Purbaya menegaskan, revisi aturan DHE SDA nantinya akan diarahkan agar kebijakan lebih adaptif dan realistis terhadap dinamika perdagangan global. Pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor tetap memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional tanpa menghambat aktivitas bisnis para eksportir.
“Kita ingin memperbaiki sistemnya agar devisa dari ekspor benar-benar bisa memberikan dampak bagi ekonomi nasional, tapi tetap tidak memberatkan pelaku usaha,” jelasnya.
Dengan izin dari Mensesneg yang diharapkan segera terbit, Kementerian Keuangan berencana memimpin revisi regulasi tersebut dan mengajukan draf perubahan aturan ke Presiden sebelum akhir tahun 2025.
“Begitu izin turun, kita akan bergerak cepat. Harapannya revisi DHE SDA bisa segera berlaku dan memberikan efek nyata bagi stabilitas ekonomi Indonesia,” tutup Purbaya.











