SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mengejutkan terkait keberadaan dana jumbo milik pemerintah pusat yang disimpan dalam bentuk simpanan berjangka di perbankan.
Nilainya mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025, melonjak signifikan dibandingkan Rp 204,2 triliun pada Desember 2024 dan Rp 204,1 triliun pada 2023.
“Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp 204,2 triliun. Di 2023 Rp 204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp 285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi,” kata Purbaya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Asal Dana Masih Misterius
Purbaya mengaku telah menanyakan kepada jajaran internal Kementerian Keuangan terkait sumber dana besar tersebut, namun jawaban yang diterimanya belum memuaskan.
“Jangan sampai uang nganggur juga punya saya di perbankan. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, nggak tau tuh uang apa. Mungkin pada ngibul ya,” ujarnya setengah bercanda.
Ia menduga dana tersebut bukan murni kas pemerintah pusat, melainkan dana lembaga atau entitas di bawah kementerian yang ditempatkan dalam bentuk deposito untuk memperoleh bunga.
“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi saya yakin mereka tahu. Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan?” tegasnya.
Sistem Perbankan Bisa Lacak Uang Pemerintah
Menurut Purbaya, seharusnya secara sistem, identitas dana milik pemerintah dapat dilacak dengan mudah karena setiap dana negara memiliki kode tersendiri di sistem perbankan.
Ia juga menyinggung adanya dana pemerintah yang masih tercatat di Bank Indonesia (BI), namun status dan peruntukannya belum sepenuhnya jelas.
“Ya uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas,” ungkapnya.
Dugaan Permainan Bunga
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menyampaikan dugaan adanya permainan bunga oleh pihak tertentu dalam penempatan dana pemerintah tersebut di bank-bank komersial.
“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya,” katanya.
Purbaya menjelaskan, bisa saja dana itu berasal dari lembaga seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) atau institusi lain yang menempatkan uangnya di deposito atas nama pemerintah pusat.
Namun, kata dia, praktik semacam itu justru dapat menimbulkan kerugian bagi negara, karena imbal hasil bunga deposito lebih kecil dibanding bunga utang negara yang harus dibayar pemerintah.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang. Karena pasti return dari banknya lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegas Purbaya.
Langkah Investigasi Menyeluruh
Menkeu menegaskan, investigasi akan mencakup seluruh jenis simpanan, bukan hanya deposito, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami akan pastikan semuanya jelas. Tidak boleh ada dana negara yang ‘parkir’ tanpa tujuan jelas. Semua harus produktif untuk kepentingan rakyat,” ujar Purbaya.
Langkah ini disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta seluruh kementerian melakukan review menyeluruh terhadap regulasi dan tata kelola keuangan negara, agar setiap rupiah anggaran bisa memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.











