Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Sep 2025 15:16 WITA

Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Disidang Pidana


 Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Disidang Pidana Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan dua anggota polisi yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), akan disidangkan dalam perkara pidana di peradilan umum.

Kedua polisi tersebut adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad. Keduanya sebelumnya telah menjalani sidang etik.

Hasilnya, Cosmas yang duduk di kursi penumpang depan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmad yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.

READ  Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Resmi Tinggalkan Jabatan Irwasum

“Kalau kemarin saya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari rapat sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum,” ujar Yusril usai rapat di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Akan Didakwa Pidana

Yusril menegaskan, keduanya akan diproses sebagai terdakwa tindak pidana. “Akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada jajaran kementerian terkait.

READ  Bahlil Siapkan Fasilitas untuk Investor AS Garap Mineral Kritis, Tetap Wajib Taat Aturan RI

Hukum Tegas untuk Aparat

Yusril menekankan bahwa pemerintah memastikan hukum berlaku adil, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum.

“Jadi masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada warga masyarakat yang bersalah, tapi pemerintah juga mengambil langkah hukum tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan, seorang driver ojol, menjadi korban saat terjadi kerusuhan di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

READ  Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

Ia terlindas rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad dengan Kompol Cosmas berada di kursi depan penumpang. Peristiwa tersebut memicu gelombang protes publik terhadap tindakan represif aparat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional