Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Sep 2025 15:16 WITA

Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Disidang Pidana


 Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Dua Polisi Pelindas Driver Ojol Disidang Pidana Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan dua anggota polisi yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), akan disidangkan dalam perkara pidana di peradilan umum.

Kedua polisi tersebut adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad. Keduanya sebelumnya telah menjalani sidang etik.

Hasilnya, Cosmas yang duduk di kursi penumpang depan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmad yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.

READ  Lautan Ojol Iringi Pemakaman Affan, Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Polisi

“Kalau kemarin saya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari rapat sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum,” ujar Yusril usai rapat di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Akan Didakwa Pidana

Yusril menegaskan, keduanya akan diproses sebagai terdakwa tindak pidana. “Akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada jajaran kementerian terkait.

READ  Mendagri Tito: Pemerintah Belum Hitung Total Kerugian Kericuhan Demo, DKI Jakarta Catat Terbesar

Hukum Tegas untuk Aparat

Yusril menekankan bahwa pemerintah memastikan hukum berlaku adil, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum.

“Jadi masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada warga masyarakat yang bersalah, tapi pemerintah juga mengambil langkah hukum tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan, seorang driver ojol, menjadi korban saat terjadi kerusuhan di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

READ  Aher Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Desak DPR dan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan ASN

Ia terlindas rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad dengan Kompol Cosmas berada di kursi depan penumpang. Peristiwa tersebut memicu gelombang protes publik terhadap tindakan represif aparat.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Kemenag Raih WTP ke-9,Dr H Bunyamin M Yapid: Buah Bersih-Bersih Prof. Nasaruddin Umar

10 September 2025 - 21:21 WITA

Helikopter PK-IWS Milik Maskapai Intan Angkasa Hilang Kontak, SAR Gabungan Gelar Pencarian

10 September 2025 - 18:23 WITA

Menkeu Purbaya Akui Tak Bisa Lagi “Ngomong Koboi”, Belajar Jaga Ucapan di Depan Publik

10 September 2025 - 18:06 WITA

PANRB Pastikan Tata Kelola Akuntabel dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

10 September 2025 - 17:59 WITA

Menag Nasaruddin Umar Terima 36 Pengajar Al Azhar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan

10 September 2025 - 17:47 WITA

Trending di Nasional