SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan dua anggota polisi yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), akan disidangkan dalam perkara pidana di peradilan umum.
Kedua polisi tersebut adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad. Keduanya sebelumnya telah menjalani sidang etik.
Hasilnya, Cosmas yang duduk di kursi penumpang depan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmad yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
“Kalau kemarin saya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari rapat sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum,” ujar Yusril usai rapat di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Akan Didakwa Pidana
Yusril menegaskan, keduanya akan diproses sebagai terdakwa tindak pidana. “Akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada jajaran kementerian terkait.
Hukum Tegas untuk Aparat
Yusril menekankan bahwa pemerintah memastikan hukum berlaku adil, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum.
“Jadi masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada warga masyarakat yang bersalah, tapi pemerintah juga mengambil langkah hukum tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” tandasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan, seorang driver ojol, menjadi korban saat terjadi kerusuhan di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Ia terlindas rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad dengan Kompol Cosmas berada di kursi depan penumpang. Peristiwa tersebut memicu gelombang protes publik terhadap tindakan represif aparat.