SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta seluruh platform digital—termasuk layanan gim daring atau game online—mulai melakukan transisi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Meutya, pemerintah memang belum menjatuhkan sanksi tegas sebagaimana yang diterapkan Australia. Namun, masa transisi ini diberikan agar para penyelenggara platform dapat mempersiapkan kemampuan teknologinya.
“Kita memberikan waktu karena platform perlu menyiapkan teknologinya,” ujar Meutya di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11). Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan upaya membatasi perkembangan teknologi, tetapi memastikan anak terlindungi dari paparan konten berisiko di ekosistem digital.
Meutya menilai teknologi kecerdasan buatan sebenarnya sudah memungkinkan platform membedakan pengguna anak dan dewasa. Namun, pemerintah tidak ingin penerapan aturan langsung dilakukan secara ketat sebelum kesiapan teknologi tercapai. “Kita tidak mau pembatasan ini malah menghambat kemajuan teknologi yang sangat baik,” tambahnya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital: Sanksi Administratif Akan Diperkuat
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa PP TUNAS juga memperkuat kewajiban platform untuk tunduk pada regulasi, termasuk pengenaan sanksi administratif berjenjang bagi pelanggar.
“Sanksi administratif sudah diatur, dari surat teguran hingga pemutusan akses,” jelas Alexander.
Ia mengungkap bahwa sektor gim daring memiliki dasar pengaturan teknis melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Mulai Januari 2026, standar penilaian tersebut akan diberlakukan lebih ketat bagi seluruh penyelenggara layanan gim.
“Januari 2026 akan strict. Gim daring yang tidak comply akan dikenakan sanksi administratif,” ujarnya.
Proses sanksi dilakukan bertahap, mulai dari pemberitahuan, teguran, hingga pemblokiran sebagai langkah terakhir. Penegakan aturan ini, kata Alexander, juga berlaku untuk semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform komunikasi.
Pemblokiran Bisa Berlaku untuk Keseluruhan Platform
Alexander menegaskan bahwa cakupan sanksi tidak sebatas pada grup atau ruang tertentu di dalam platform. Apabila penyelenggara menolak permintaan Kemkomdigi untuk menghapus konten berbahaya atau negatif, maka seluruh platform dapat dikenakan tindakan pemblokiran.
“Kalau ada konten negatif dan mereka tidak mematuhi permintaan take down, mereka tetap terkena ketentuan,” pungkasnya.
Dengan penerapan PP TUNAS dan persiapan menuju 2026, pemerintah menekankan pentingnya ekosistem digital yang aman bagi anak, sekaligus mendorong platform untuk meningkatkan kesiapan teknologi dan kepatuhan pada regulasi nasional.











