SOALINDONESIA–XI’AN–TIONGKOK Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang digelar di Xi’an, Tiongkok. Dalam kesempatan tersebut, Supratman meminta dukungan penuh dari Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global terkait tata kelola hak cipta di era digital.
Indonesia akan secara resmi mengajukan proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam sidang Komite Tetap WIPO (World Intellectual Property Organization) tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) yang dijadwalkan berlangsung di Jenewa, Desember 2025 mendatang.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” ujar Supratman, dikutip dari Antara.
Fokus Pemerintahan Prabowo: Penguatan Kekayaan Intelektual
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional melalui visi Asta Cita.
Pemerintah kini tengah melakukan modernisasi kerangka hukum dengan merevisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan wirausaha lokal melalui kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman bank.
“Kami memandang kekayaan intelektual bukan sekadar isu teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.
MoU Indonesia–China: Tonggak Baru Kolaborasi Kekayaan Intelektual
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Menteri Supratman juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin, 27 Oktober 2025.
Penandatanganan ini menjadi tonggak baru hubungan bilateral Indonesia–China di bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Supratman.
MoU tersebut menekankan penguatan sistem KI di bidang paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis, serta memperluas kerja sama dalam pertukaran data pemeriksaan, pelatihan SDM, dan perlindungan budaya tradisional.
Dukungan China terhadap Proposal Indonesia
Komisioner CNIPA, Shen Changyu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa China mendukung langkah Indonesia dalam memperjuangkan tata kelola royalti hak cipta global.
“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari,” ungkap Shen.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini China tengah menyusun pedoman teknis kekayaan intelektual jangka panjang sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat inovasi dan pelindungan karya cipta.
Kerja Sama DJKI–CNIPA: Percepatan Pemeriksaan Paten
Sebagai bagian dari agenda pertemuan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) dengan CNIPA.
Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten melalui pertukaran hasil pemeriksaan substantif dan pengakuan timbal balik antarotoritas paten.
Tentang Pertemuan China–ASEAN Heads of IP Offices
Pertemuan tahunan ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antarnegara ASEAN dan Tiongkok. Forum tersebut juga menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kolaborasi di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan Asia Tenggara.











