Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Jan 2026 23:15 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono


 Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi bertajuk “Mens Rea”. Supratman mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati isu tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci substansi laporan yang ditujukan kepada Pandji. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu memahami dan mencermati ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? Yang ada diatur di dalam,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara.

READ  Revisi KUHAP Selesai Dibahas, Ketua Komisi III DPR: Kasus Roy Suryo Cs Bisa Tempuh Restorative Justice

Supratman menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur pidana yang dilaporkan terhadap Pandji. Ia menyebut akan menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya singkat.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan laporan dibuat karena menilai pernyataan Pandji dalam materi komedinya mengandung narasi yang merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

READ  MUI Apresiasi KUHP Baru, Nilai Indonesia Lepas dari Warisan Hukum Kolonial

“Kami menganggap bahwa yang kami laporkan ini oknum terlapor berinisial P dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki di Jakarta, Kamis (9/1/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa dalam narasi yang disampaikan, terlapor dinilai menggambarkan NU dan Muhammadiyah seolah terlibat dalam politik praktis.

Polisi Terima Barang Bukti

Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dan kini masih melakukan proses penyelidikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman pernyataan Pandji, satu lembar hasil cetak cuplikan layar, serta satu lembar dokumen surat rilis aksi.

READ  Menkeu Purbaya Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal & Tegaskan Penegakan Aturan Cukai

“Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” ujar Reonald, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pihak kepolisian masih menyusun rencana penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda Metro Jaya pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional