Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Jan 2026 23:15 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono


 Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi bertajuk “Mens Rea”. Supratman mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati isu tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci substansi laporan yang ditujukan kepada Pandji. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu memahami dan mencermati ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? Yang ada diatur di dalam,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara.

READ  Menteri PKP Maruarar Sirait Dorong Profesi Broker Perumahan Jadi Sumber Lapangan Kerja Baru

Supratman menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur pidana yang dilaporkan terhadap Pandji. Ia menyebut akan menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya singkat.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan laporan dibuat karena menilai pernyataan Pandji dalam materi komedinya mengandung narasi yang merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

READ  MA Gelar Sosialisasi dan Pelatihan untuk Hakim Jelang KUHAP Baru Berlaku pada 2 Januari 2026

“Kami menganggap bahwa yang kami laporkan ini oknum terlapor berinisial P dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki di Jakarta, Kamis (9/1/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa dalam narasi yang disampaikan, terlapor dinilai menggambarkan NU dan Muhammadiyah seolah terlibat dalam politik praktis.

Polisi Terima Barang Bukti

Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dan kini masih melakukan proses penyelidikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman pernyataan Pandji, satu lembar hasil cetak cuplikan layar, serta satu lembar dokumen surat rilis aksi.

READ  Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus: “Kami Tidak Akan Mundur Satu Langkah Pun”

“Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” ujar Reonald, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pihak kepolisian masih menyusun rencana penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polda Metro Jaya pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional