Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Okt 2025 22:30 WITA

Mentan Amran Cabut Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Langgar HET: “Tak Ada Toleransi!”


 Mentan Amran Cabut Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Langgar HET: “Tak Ada Toleransi!” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertindak tegas terhadap pelaku penyimpangan harga pupuk bersubsidi. Sebanyak 190 pengecer dan distributor resmi dicabut izinnya setelah kedapatan tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penurunan HET pupuk subsidi sebesar 20 persen yang diumumkan Kementerian Pertanian (Kementan) pekan lalu.

“Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Sidak di Sejumlah Daerah

Amran mengungkapkan, keputusan pencabutan izin tersebut diambil setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah wilayah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Hasil sidak menemukan sejumlah pelanggaran terkait penjualan pupuk subsidi di atas harga yang ditetapkan.

READ  Mengapa Gempa Bekasi Karawang 4,9 M Terasa Lebih Kuat? Ini Penjelasan BMKG

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia pupuk. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Amran dengan nada tegas.

Menurutnya, Kementan akan terus memperkuat pengawasan lapangan bersama aparat penegak hukum dan PT Pupuk Indonesia, guna memastikan kebijakan penurunan harga benar-benar dirasakan petani.

Tak Diberi Kesempatan Lagi

Amran menegaskan, para pengecer dan distributor yang melanggar tidak akan mendapatkan izin kembali di masa depan. Ia menilai tindakan tegas ini penting untuk memberi efek jera.

“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan petani ini harus kita lawan bersama,” ucapnya.

READ  Presiden Prabowo Umumkan Ratu Belanda Máxima Akan Kunjungi Indonesia November Mendatang untuk Bahas Isu Keuangan

Selain itu, ia juga memperingatkan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di wilayah masing-masing untuk turut bertanggung jawab dalam pengawasan.

“Kalau manajernya tidak serius menangani pencabutan izin dan membiarkan pelanggaran, mereka akan dievaluasi, bahkan bisa dicopot,” tambahnya.

Kopdes Merah Putih Siap Ambil Peran

Dalam upaya memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi, Amran menyebut Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam proses penyaluran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Ke depan, Kopdes Merah Putih akan turut berperan dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar distribusinya lebih transparan dan tepat sasaran,” kata Amran.

Buka Kanal Lapor untuk Petani

Untuk memperkuat pengawasan publik, Amran membuka kanal pengaduan langsung ‘Lapor Pak Amran’ bagi petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan harga pupuk di lapangan.

READ  Menag RI Transit di Makassar, Doakan Bangsa Damai dan Hadiri Pembinaan ASN UIN Alauddin

Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0823-1110-9390, termasuk untuk pengaduan terkait alat pertanian maupun dugaan pupuk palsu.

“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung, dan identitas pelapor akan kami rahasiakan. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” ujar Amran.

Kementan Janjikan Pengawasan Ketat

Kementerian Pertanian memastikan penegakan aturan HET pupuk subsidi akan terus diawasi secara nasional, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga pengawasan terkait.

Langkah ini, menurut Amran, merupakan bagian dari reformasi besar sektor pupuk nasional yang bertujuan menekan permainan harga, memastikan keadilan bagi petani, dan menjaga stabilitas pangan nasional.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional