Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Des 2025 00:51 WITA

Mentan Amran Tegaskan Tindak Pedagang Nakal Minyakita, Larang Jual di Atas HET dan Praktik Bundling


 Mentan Amran Tegaskan Tindak Pedagang Nakal Minyakita, Larang Jual di Atas HET dan Praktik Bundling Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas para pedagang dan pengusaha minyak goreng rakyat Minyakita yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) maupun skema bundling yang merugikan konsumen.

Penegasan tersebut disampaikan Amran menyusul temuan di lapangan terkait praktik penjualan Minyakita yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh pelaku usaha tidak mempermainkan harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Udah deh, sampaikan ke seluruh pengusaha. Jangan mempermainkan harga. Kita tindak. Dah, gitu aja,” tegas Amran di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Amran mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya penjualan Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Padahal, berdasarkan catatan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata Minyakita di pasaran saat ini berada di kisaran di atas Rp17.000 per liter.

READ  Presiden Prabowo Gelar Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Seskab: Agar Tepat Sasaran dan Efektif

“Ada dua titik yang kami temukan menjual di atas HET. Kami langsung serahkan ke Dirkrimsus Polda Jawa Timur dan disampaikan ke Pak Kapolda untuk ditindak. Janganlah mengambil kesempatan di saat saudara-saudara kita ini Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Menurut Amran, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak buruk bagi dunia usaha dan negara. Ia menekankan pentingnya seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Itu tidak baik untuk pengusaha, tidak baik untuk rakyat, dan tidak baik untuk negara. Ayo kita patuhi regulasi yang ada,” tambahnya.

Temuan Praktik Bundling

Selain penjualan di atas HET, Badan Pangan Nasional juga menemukan praktik bundling atau penjualan bersyarat dalam distribusi Minyakita. Dalam praktik tersebut, konsumen atau pedagang pengecer diwajibkan membeli minyak goreng kemasan premium untuk bisa mendapatkan Minyakita.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan bahwa skema bundling dilakukan oleh distributor kepada pedagang pasar dengan perbandingan satu banding satu atau satu banding dua antara Minyakita dan minyak goreng premium.

READ  Menkeu Purbaya Ungkap Inefisiensi Anggaran di Rumah Sakit, Sebabkan Bengkaknya Tagihan BPJS Kesehatan

“Akibatnya, harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET,” kata Ketut.

Ia menegaskan, langkah lanjutan akan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dengan memanggil produsen dan distributor Minyakita yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

“Kita akan lakukan BAP agar jelas, baik terkait penjualan di atas HET maupun skema bundling,” tegasnya.

Pemerintah Jamin Stok Aman

Amran kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan agar tidak menjual Minyakita melebihi HET. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran demi melindungi konsumen.

“Kalau melanggar HET, kita tindak. Satgas Pangan Polri langsung turun. Minyak goreng cukup, bahkan lebih dari cukup. Kita produsen terbesar,” ujar Amran.

READ  Istri Wapres Ke-4 RI, Karlinah Djaja Atmadja, Wafat di Usia 95 Tahun

Ia menegaskan ketersediaan pangan nasional, termasuk minyak goreng, beras, dan telur ayam, berada dalam kondisi aman di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kesimpulannya, petani bahagia, pedagang untung, konsumen tersenyum,” ucapnya.

Distribusi Minyakita Diperkuat

Untuk memastikan Minyakita tersalurkan sesuai HET, Bapanas juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Mulai awal 2026, Perum Bulog dan ID FOOD akan dilibatkan lebih intensif dalam pendistribusian Minyakita ke pasar-pasar rakyat.

“BUMN harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli Minyakita sesuai HET,” ujar Ketut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan praktik curang, menjaga stabilitas harga, serta memastikan minyak goreng rakyat tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional