Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Okt 2025 17:49 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pemotongan Dana Otsus Tak Seharusnya Dilakukan


 Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pemotongan Dana Otsus Tak Seharusnya Dilakukan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap dana otonomi khusus (Otsus) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua tidak semestinya terjadi. Pigai mengingatkan bahwa dana Otsus memiliki dasar historis, politis, dan rekonsiliatif yang berbeda dari anggaran kementerian atau lembaga pada umumnya.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (9/10/2025), Pigai menegaskan bahwa dana Otsus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan daerah-daerah tersebut. “Dana tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan daerah. Hasil perundingan politik, serta komitmen rekonsiliasi nasional yang dibangun di atas semangat keadilan dan kepercayaan,” ungkap Pigai.

Dana Otsus Sebagai Kebijakan Afirmasi Positif

Pigai menjelaskan bahwa dana Otsus merupakan kebijakan afirmasi positif dari pemerintah pusat untuk mendukung pemantapan integrasi nasional. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghormati keragaman dan memperkuat kohesi sosial di Indonesia. Selain itu, dana Otsus memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk maju tanpa kehilangan identitas dan kekhasan daerah mereka.

READ  Jaksa Agung Tegaskan Dukung Polri Bongkar Mafia Beras, Sejalan Arahan Presiden Prabowo

“Pemotongan terhadap dana Otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambungan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut,” tegas Pigai. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan untuk tidak memperlakukan dana Otsus seperti anggaran lainnya yang dapat dipotong secara seragam, mengingat perbedaan prinsip, fungsi, dan tujuan yang terkandung di dalamnya.

“Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu, kebijakannya tidak boleh sama dengan anggaran lainnya,” tambah Pigai.

Pemotongan Dana dan Protes Kepala Daerah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya melakukan pemotongan dana ke daerah sebagai bagian dari penyesuaian kondisi keuangan nasional. Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan anggaran yang adil tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara secara keseluruhan.

Namun, kebijakan ini memicu protes dari beberapa kepala daerah, termasuk Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Mereka menuntut penjelasan lebih lanjut dan berharap ada solusi untuk mengatasi dampak pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berpengaruh pada pembangunan daerah mereka.

READ  Menkeu Purbaya Cairkan Dana Rp 200 T ke 5 Bank Himbara, Mandiri-BRI-BNI Terbesar

Pada 7 Oktober 2025, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan untuk membahas mekanisme dan dampak dari pemotongan dana tersebut. Dalam pertemuan ini, kepala daerah menekankan bahwa pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan DBH memberikan beban tambahan pada daerah, terutama dalam hal pembiayaan pegawai dan infrastruktur yang menjadi prioritas pelayanan publik.

Dampak Pemangkasan TKD

Berdasarkan protes yang disampaikan kepala daerah, pemangkasan dana TKD berdampak signifikan pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan, terutama untuk infrastruktur dan pelayanan dasar.

Selain itu, pengurangan anggaran ini juga turut memperburuk kondisi keuangan daerah yang sedang berjuang untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

READ  Prabowo Tegaskan Belum Akan Reshuffle Kabinet Merah Putih

Sejumlah kepala daerah mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran ini berpotensi memperlambat pembangunan dan menghambat upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih, seperti Aceh, Papua, dan Maluku Utara.

Respons Menteri Keuangan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya, dalam pertemuan dengan APPSI, menyatakan bahwa pemotongan anggaran dilakukan sebagai upaya penyesuaian dengan kondisi fiskal nasional yang terbatas.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar anggaran negara dapat digunakan secara lebih efisien dan seimbang, meskipun Purbaya mengakui bahwa keputusan tersebut tidak mudah bagi daerah-daerah penerima Otsus.

Namun, meski telah ada penjelasan dari Menteri Keuangan, protes dari kepala daerah dan kritik dari Menteri Pigai menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan daerah, terutama yang terkait dengan dana Otsus.

Sebagai simbol pengakuan dan komitmen negara terhadap keadilan sosial, dana Otsus diharapkan dapat tetap menjadi alat yang efektif dalam mendukung pembangunan dan perdamaian di daerah-daerah yang memiliki sejarah konflik dan kekhususan seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Perayaan Natal Nasional 2025 Diusung Jadi Simbol Persatuan dan Kedamaian, Menag: Harus Berdampak dan Bermakna

10 Oktober 2025 - 00:14 WITA

Menag Nasaruddin Umar dan BPS Kolaborasi Hitung PDB Satelit Syariah: Potensi Ekonomi Umat Bisa Capai Rp1.000 Triliun

9 Oktober 2025 - 21:18 WITA

5.800 WNI Dipenjara di Malaysia, Yusril: Malaysia Siap Pulangkan Kapan Saja, Tapi Lapas Kita Penuh

9 Oktober 2025 - 21:10 WITA

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP: Awasi Program, Hindari Pemborosan

9 Oktober 2025 - 20:47 WITA

Kontroversi Atlet Israel Ikuti Kejuaraan Senam di Indonesia, Menko Kumham: Menunggu Arahan Presiden

9 Oktober 2025 - 20:17 WITA

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Perbankan dan Cegah Praktik Judi Online

9 Oktober 2025 - 18:55 WITA

Trending di Nasional