Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Sep 2025 19:22 WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Sediakan Tempat Khusus Demonstrasi di Kantor Pemerintah


 Menteri HAM Natalius Pigai Usul Sediakan Tempat Khusus Demonstrasi di Kantor Pemerintah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar setiap kantor pemerintahan, termasuk DPR RI, menyediakan ruang khusus bagi masyarakat untuk berunjuk rasa. Menurutnya, negara wajib memberikan ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

“Ya, saya bahagia karena ruang demokrasi dibuka. Rakyat memang harus diberi tempat dan ruang. Negara berhak dan berkewajiban menyediakan ruang demokrasi bagi rakyat,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Pigai menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin. Namun, ia menyebutkan usulan tersebut sejauh ini belum disampaikan secara resmi ke DPR RI.

READ  Presiden Prabowo: Indonesia Selalu Dilibatkan dalam Proses Perdamaian Dunia Termasuk di Gaza

“Semua seluruh dunia itu harus menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan. Rights to assembly, ruang untuk berkumpul; rights to expression, ruang untuk ekspresi. Ruang untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan,” ujarnya.

“Belum (ke DPR). Namanya juga usulan. Ini usulan ya. Ini baru usulan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pigai juga menyinggung ide ini saat kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Jumat (12/9). Ia menyarankan agar kantor pemerintahan yang memiliki area luas, seperti DPR RI dengan halaman besarnya, dijadikan pusat demokrasi untuk aksi unjuk rasa.

READ  Menag Nasaruddin Umar Pastikan Natal Nasional 2025 Digelar Inklusif dan Lintas Agama

“Kantor-kantor yang space-nya besar seperti DPR RI itu, yang ada halaman besar itu, dibikinkan tempat unjuk rasa. Jadi pusat demokrasi. Tapi kantor yang space-nya kecil, itu bisa berunjuk rasa di tempat yang disediakan,” jelasnya.

Menurut Pigai, lokasi khusus demonstrasi idealnya mampu menampung 1.000 hingga 2.000 orang. Lebih dari itu, ia juga mengusulkan agar pimpinan lembaga wajib menemui massa aksi secara langsung untuk menampung aspirasi.

“Pada saat unjuk rasa, pimpinannya keluar untuk menerima mereka. Dan wajib menerima. Ke depan itu kita harus bisa punya peraturan untuk setiap pengunjuk rasa, pimpinan kantor atau perwakilan harus terima, jangan sampai close,” tegasnya.

READ  Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Penyelidikan Kasus Munir Kembali Dibuka

Dengan gagasan ini, Pigai berharap kebebasan berpendapat rakyat tetap terlindungi sekaligus bisa berlangsung secara tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional