Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Okt 2025 22:21 WITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Hampir Rp 7 Triliun dari Wajib Pajak Menunggak Masuk ke Kas Negara


 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Hampir Rp 7 Triliun dari Wajib Pajak Menunggak Masuk ke Kas Negara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mengumpulkan hampir Rp 7 triliun dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak atau melakukan pelanggaran pajak. Uang tersebut merupakan bagian dari total potensi penerimaan yang sedang dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebesar Rp 60 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa meskipun pembayaran tunggakan pajak tersebut sudah mencapai hampir Rp 7 triliun, proses pembayaran masih dilakukan secara bertahap dan terus dipantau oleh pihaknya. Hal ini menandakan bahwa upaya pemerintah dalam menegakkan kewajiban perpajakan terus berlanjut dengan komunikasi intensif antar jajaran Ditjen Pajak untuk memastikan penagihan berjalan sesuai rencana.

“Sekarang hampir Rp 7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Shangrila Jakarta.

Proses Pembayaran Pajak Masih Berlangsung Bertahap

Menteri Keuangan menambahkan bahwa meskipun sudah ada dana yang masuk, penagihan pajak masih berlangsung secara bertahap, dan pihaknya terus memonitor perkembangan ini dengan ketat. Purbaya berharap bahwa sebagian besar tunggakan pajak dapat terselesaikan menjelang akhir tahun 2025.

READ  Menkeu Purbaya Akui Kini Lebih Hati-Hati Berbicara, Singgung Isu Tukin dan Dorongan Belanja Pemerintah

“Saya akan monitor lagi secepat apa. Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya. Tapi saya harapkan sih kebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ucapnya.

Penerimaan Negara Tanpa Mengandalkan Utang Baru

Langkah agresif dalam penagihan pajak ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara tanpa harus mengandalkan utang baru. Purbaya juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan memiliki cadangan kas yang cukup besar untuk menopang belanja negara, yaitu sekitar Rp 270 triliun yang disimpan di bank sentral.

“Yang saya punya di bank sentral masih ada Rp 270 triliun. Jadi saya punya Rp 470 triliun cash sebetulnya,” ungkap Purbaya dengan tegas.

Dana ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk membiayai belanja negara tanpa harus terbebani oleh penambahan utang luar negeri atau domestik.

READ  Fadli Zon: Sastra Pilar Utama Pembangunan Peradaban Bangsa

Diskusi dengan Bank Daerah untuk Penyaluran Dana Pemerintah

Selain itu, Purbaya juga menjelaskan bahwa sebagian dari dana tersebut saat ini disimpan di sejumlah bank daerah, seperti Bank DKI dan Bank Jatim. Pihak Kementerian Keuangan sedang berdiskusi dengan bank-bank tersebut untuk menyalurkan dana pemerintah dengan hati-hati, sambil mempertimbangkan kapasitas penerimaan serta risiko yang ada di masing-masing lembaga perbankan.

“Jadi, kita lagi diskusi dengan mereka. Mereka bisa terima berapa sih,” tutur Purbaya.

Penempatan dana di bank-bank daerah ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah dan mendorong pemerataan ekonomi antar daerah. Dengan cara ini, diharapkan dapat terjadi perputaran uang yang lebih baik di daerah-daerah yang selama ini mungkin kurang mendapatkan perhatian dalam hal perputaran ekonomi.

“Kita akan menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata. Saya coba dua dulu itu karena backing-nya kuat,” ujar Purbaya.

Penerimaan Pajak sebagai Pilar Keuangan Negara

Keberhasilan dalam mengumpulkan hampir Rp 7 triliun dari wajib pajak menunggak ini menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara yang lebih tinggi. Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan berharap bisa memperbaiki defisit anggaran dan membiayai berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

READ  Menkeu Purbaya Kaget Penanganan Impor Baju Bekas Ilegal Tanpa Denda: “Saya Rugi, Malah Harus Bayar Pemusnahan!”

Sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan, DJP juga terus mengedukasi masyarakat dan wajib pajak untuk lebih patuh dalam membayar pajak, serta melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor pajak.

Pengawasan Terus Ditingkatkan

Purbaya juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran pajak akan terus ditingkatkan, serta mekanisme pemantauan yang lebih transparan akan diterapkan. Ini diharapkan dapat memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan mempersempit ruang untuk penghindaran pajak oleh wajib pajak.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan negara dan memastikan bahwa sektor perpajakan menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan negara tanpa harus bergantung pada utang luar negeri.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional