SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara terbuka mengakui bahwa kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang saat ini berdiri di bantaran Sungai Cipinang, Jakarta Timur, seharusnya tidak layak dibangun di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara Gerakan Bersih Sungai Cipinang dalam rangka peringatan Hari Sungai Sedunia, Sabtu (27/9/2025).
“Kebetulan kantor Kementerian Lingkungan Hidup berada di bantaran Sungai Cipinang. Seharusnya, kantor ini tidak dibangun di tempat yang justru melanggar prinsip lingkungan hidup,” ujar Hanif di hadapan peserta dan media.
“Kalau Kementerian Lingkungan Hidup Melanggar, Lalu Siapa yang Jadi Teladan?”
Dalam pernyataannya yang cukup mengejutkan, Hanif mempertanyakan kredibilitas institusinya sendiri jika tetap membiarkan pelanggaran tata ruang dan lingkungan seperti ini.
“Kalau kantor yang menangani lingkungan hidup saja melanggar, terus kepada siapa masyarakat taat akan hukum ini?” tanyanya secara retoris.
Hanif juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, seraya mengajak semua pihak menjadikan peringatan Hari Sungai Sedunia sebagai momentum introspeksi dan perbaikan kolektif.
Penegasan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran sungai, terutama oleh industri, akan menjadi fokus utama kementeriannya ke depan.
“Saya melihat pencemaran sungai paling dominan berasal dari industri sablon dan laundry yang marak. Namun beberapa daerah sudah mulai berani menyegel pelaku pencemaran. Ini patut diapresiasi,” ungkapnya.
Hanif memastikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum di tingkat daerah.
“Pokoknya siapa pun yang mencemari sungai, pasti akan berhadapan dengan kami. Kementerian akan dukung semua langkah penyegelan dan penindakan dari pemda,” tegasnya.
Dorong Keberanian Daerah dan Koordinasi Intensif
Hanif menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) untuk berkoordinasi rutin setiap pekan dengan seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota.
“Saya sudah minta agar setiap minggu dilakukan konferensi dengan DLH se-Indonesia. Tujuannya membangun keberanian mengambil langkah-langkah tegas terhadap pencemar lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa penyegelan terhadap pabrik tekstil dan industri yang membuang limbah langsung ke sungai telah mulai diterapkan di sejumlah daerah, dan langkah tersebut harus diperluas secara sistematis.
13 Sungai Utama Jakarta dalam Kondisi Mencemaskan
Dalam paparannya, Hanif menyebut bahwa 13 sungai utama di DKI Jakarta berada dalam kondisi tercemar, belum termasuk sungai-sungai kecil yang menurutnya justru lebih parah.
“Sungai-sungai kecil ini kita tidak hitung, tapi kondisinya lebih parah. Hampir tidak ada bilasan. Sungai besar seperti Ciliwung, Pesanggrahan, Cileungsi, Bekasi, kondisinya juga memprihatinkan,” ungkap Hanif.
Perintah Tegas: Program Perbaikan Sungai Harus Dipaksakan
Hanif menyatakan bahwa program perbaikan sungai wajib dijalankan oleh semua level pemerintahan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sesuai Pasal 71 UU 32/2009, menteri, gubernur, bupati, wali kota wajib melakukan pengawasan. Jadi program perbaikan sungai ini harus kita paksakan jalan. Kita akan dorong terus,” tandasnya.
Penutup: Momentum Perubahan Nyata, Bukan Sekadar Simbolik
Acara Gerakan Bersih Sungai Cipinang yang digelar di halaman kantor KLH, Jatinegara, Jakarta Timur ini diikuti oleh perwakilan komunitas lingkungan, masyarakat setempat, serta aparatur pemerintah.
Hanif berharap acara ini tidak hanya menjadi simbol seremonial, tetapi juga menjadi awal dari langkah nyata dan sistematis untuk menyelamatkan sungai-sungai di Indonesia.
“Mulai hari ini, mari kita saling mengingatkan dan membangkitkan semangat bersama. Kita tidak boleh padam oleh kesibukan, karena lingkungan tidak bisa menunggu,” tutup Hanif.