SOALINDONESIA–SEMARANG Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah.
Sidak ini bertujuan mengidentifikasi sekaligus memangkas layanan yang dianggap tidak relevan agar proses penempatan pekerja migran menjadi lebih cepat dan efisien.
Dalam kunjungan yang berlangsung pada Sabtu (6/9), Karding memastikan seluruh tahapan layanan bagi calon pekerja migran berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi. Ia menekankan bahwa praktik layanan yang bertele-tele justru merugikan masyarakat.
“Aslinya verifikator itu butuh berapa lama? Katanya 10 menit, kok masih banyak keluhan verifikasi lama ya?” ujar Karding, saat menyoroti lamanya proses verifikasi dokumen untuk program Specified Skilled Worker (SSW).
Pemangkasan Birokrasi dan Integrasi Data
Menteri Karding menegaskan layanan yang tidak relevan harus segera dipangkas. Hambatan sering terjadi akibat mekanisme berulang yang sebenarnya bisa dihindari.
Salah satu solusi yang ia dorong adalah integrasi data antara BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja. Dengan sistem ini, data calon pekerja migran yang mendaftar dapat langsung tersinkronisasi, sehingga tidak perlu ada proses bolak-balik.
“Begitu daftar di kita, datanya harus langsung masuk ke Dinas, terlapor. Jadi tidak perlu pekerja migran bolak-balik. Kalau perlu dibalik, semua daftar di sini lalu otomatis Dinas mendapat laporan data,” jelasnya.
Fokus pada Sistem Digital dan Efisiensi
Sidak di BP3MI Jateng juga dijadikan momentum evaluasi internal. Menteri Karding meminta seluruh jajaran memperkuat sistem digital dan mengurangi prosedur manual yang dinilai memakan waktu.
“Jangan sampai ada pelayanan yang justru menghambat. Semua bentuk layanan yang tidak perlu, harus kita potong. Intinya memudahkan, bukan mempersulit,” tegasnya.
Dengan digitalisasi yang lebih kuat, proses administrasi diharapkan lebih cepat, akurat, dan transparan. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pelindungan pekerja migran.
Langkah yang diambil Menteri Karding diharapkan mampu menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada kebutuhan calon pekerja migran Indonesia.