SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa harus dibentuk lembaga independen baru untuk mengawasi penerapan sistem merit dan kode etik ASN sebagai konsekuensi dari dihapusnya KASN dalam UU ASN.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10).
MK Ubah Pasal 26 Ayat (2) Huruf d UU ASN
Dalam putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN.
Sebelumnya, pasal itu berbunyi:
“Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: … d. pengawasan penerapan Sistem Merit.”
Namun, setelah diubah melalui putusan MK, bunyinya menjadi:
“Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.”
MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen tersebut.
ASN Rawan Intervensi Politik
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti kerentanan ASN terhadap intervensi politik dan kepentingan pribadi jika tidak ada lembaga pengawas independen.
“Salah satu permasalahan kepegawaian, in casu pegawai ASN, mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan.
Ia menegaskan pentingnya pemisahan fungsi dan kewenangan antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan.
“Agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan. Dalam hal ini, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas an sich, tetapi juga sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan,” tambahnya.
Menurut Guntur, lembaga independen yang dimaksud harus mampu memastikan sistem merit berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari intervensi politik, sehingga birokrasi dapat bekerja profesional dan efisien serta melindungi karier ASN.
Lembaga Independen Harus Dibentuk Segera
MK menilai bahwa lembaga independen pengawas ASN diperlukan untuk menggantikan peran KASN yang sebelumnya dibentuk berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. KASN kala itu berfungsi memantau dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen ASN agar profesional dan berintegritas.
“Pembentukan lembaga independen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Namun yang penting, pembentukan itu harus segera dilakukan,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Putusan ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN tidak boleh berada langsung di bawah eksekutif, melainkan dijalankan oleh lembaga yang berdiri di luar struktur pemerintahan untuk menjamin netralitas ASN dan integritas birokrasi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR kini memiliki waktu dua tahun untuk menindaklanjuti dan membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen.











