Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Nov 2025 21:26 WITA

Polri Sebut 300 Anggota Duduki Jabatan Manajerial di Luar Institusi, Sisanya Berperan Sebagai Staf dan Pendukung


 Polri Sebut 300 Anggota Duduki Jabatan Manajerial di Luar Institusi, Sisanya Berperan Sebagai Staf dan Pendukung Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan jumlah personel yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa sekitar 300 anggota mengisi posisi manajerial, sementara lebih dari 4.000 personel lainnya ditempatkan sebagai staf, ajudan, hingga pengawal di berbagai kementerian dan lembaga negara.

“Sekitar 300-an duduk di jabatan manajerial. Sisanya, kurang lebih 4.132 itu berperan sebagai staf, ajudan, pengawal, dan posisi pendukung lain di kementerian atau lembaga terkait,” kata Sandi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/11).

Sandi menekankan bahwa jumlah ribuan personel yang beredar di publik kerap disalahpahami sebagai pejabat sipil strategis, padahal hanya sebagian kecil yang memiliki jabatan manajerial. “Jadi bukan 4.132 itu semuanya jabatan sipil strategis yang bisa mempengaruhi meritokrasi. Angka itu mayoritas adalah jabatan pendukung non-manajerial,” ujarnya.

READ  Barang Bukti OTT Wamenaker Dipamerkan KPK, Ada Nissan GT-R dan Motor Ducati

Polri Siapkan Langkah Bersama Menindaklanjuti Putusan MK

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan bahwa Polri bersama seluruh pemangku kepentingan akan membahas secara rinci tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan semua jajaran untuk melakukan koordinasi intensif.

“Sesuai arahan Kapolri, kami akan berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan seluruh stakeholder. Tim akan bekerja maraton untuk merumuskan solusi terbaik agar tidak menimbulkan polemik,” kata Sandi.

Latar Belakang: Putusan MK Perketat Aturan Penempatan Anggota Polri

READ  Firdaus Oiwobo Hadiri Sidang Uji Materiil UU Advokat di MK, Diminta Lepas Toga

Putusan MK yang dibacakan sebelumnya mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK memutuskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun, bukan sekadar mendapat penugasan dari Kapolri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara penjelasan pasal yang sebelumnya menyertakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah dicabut MK karena dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan semangat UU Polri serta TAP MPR No. VII/MPR/2000.

READ  Polri Akui 11 Persoalan Jadi Keluhan Publik, 67 Persen Kapolsek Masuk Kategori Underperformance

MK juga menegaskan bahwa jabatan non-kepolisian—baik yang bersifat manajerial maupun non-manajerial—harus mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pencabutan frasa tersebut sekaligus memastikan kepastian hukum dan mencegah perluasan norma yang tidak diperlukan.

Polri Bersiap Melakukan Penyesuaian

Dengan keputusan tersebut, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan penyesuaian penugasan personel yang kini berada di luar struktur kepolisian. Pendataan dan evaluasi akan dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Hingga kini, belum ada rincian lanjutan soal skema penarikan atau penyesuaian tugas para personel. Polri memastikan semua proses akan berjalan bertahap sambil menjaga stabilitas pelayanan publik di institusi yang masih membutuhkan dukungan personel kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional