SOALINDONESIA–JAKARTA Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan lima fatwa terbaru, salah satunya Fatwa Pajak Berkeadilan yang mengatur batas kewajaran pungutan pajak dalam perspektif hukum Islam. Fatwa ini sekaligus merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa fatwa tersebut menegaskan bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenai pajak berulang.
“Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Prof Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (24/11/2025).
Alasan MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan
Menurut Prof Ni’am, fatwa ini merupakan tanggapan atas realitas sosial, khususnya kenaikan PBB dan pajak lainnya yang membebani masyarakat kecil. Ia menekankan bahwa dalam prinsip fikih, pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang bersifat produktif, sekunder, atau tersier, bukan kebutuhan pokok.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Prof Ni’am juga menyebut bahwa kemampuan finansial wajib pajak dalam syariat Islam dapat dianalogikan dengan batas minimal zakat.
“Secara syariat, kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” tegasnya.
Isi Lengkap Fatwa Pajak Berkeadilan MUI
Fatwa yang ditetapkan dalam Munas XI MUI ini mencakup sembilan poin ketentuan hukum dan enam rekomendasi kebijakan. Berikut inti fatwa tersebut:
Ketentuan Hukum Fatwa Pajak Berkeadilan:
1. Negara wajib mengelola kekayaan untuk kemakmuran rakyat.
2. Negara boleh memungut pajak jika kekayaan negara tidak mencukupi, dengan syarat:
a. Pajak penghasilan hanya untuk warga yang berkemampuan finansial minimal setara 85 gram emas.
b. Objek pajak hanya harta produktif atau kebutuhan sekunder/tersier.
c. Pajak wajib digunakan untuk kepentingan publik.
d. Penetapan pajak harus adil.
e. Pengelolaan pajak wajib amanah, transparan, dan maslahat.
3. Pajak adalah harta rakyat, pemerintah wajib mengelolanya secara amanah.
4. Barang kebutuhan primer tidak boleh dipajaki berulang.
5. Sembako tidak boleh dikenai pajak.
6. Bumi dan bangunan yang dihuni tidak boleh dikenai pajak berulang.
7. Warga wajib menaati pajak yang sesuai prinsip syariat di atas.
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan tersebut hukumnya haram.
9. Zakat dapat menjadi pengurang pajak.
Rekomendasi MUI kepada Pemerintah dan DPR
Selain menetapkan ketentuan hukum, MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi agar pemerintah memperbaiki sistem perpajakan nasional. Di antaranya:
1. Pembebanan pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak, terutama terkait tarif progresif.
2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan memberantas mafia pajak.
3. Pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi undang-undang pajak yang tidak berkeadilan serta menjadikan fatwa ini pedoman.
4. Pemda diminta meninjau ulang aturan PBB, PPh, PPn, PKB, pajak waris, dan berbagai pungutan yang dirasa memberatkan.
5. Pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah dan sesuai fatwa.
6. Masyarakat perlu menaati pajak selama digunakan untuk kemaslahatan umum.
Fatwa untuk Perbaikan Kebijakan Publik
Prof Ni’am menekankan bahwa fatwa ini bukan sekadar norma agama, melainkan rekomendasi etis dan moral untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional agar lebih berkeadilan.
Munas XI MUI juga menyepakati empat fatwa lainnya yang akan diumumkan bertahap sebagai bagian dari respon keagamaan terhadap isu-isu strategis nasional.











