SOALINDONESIA–AKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan berbagai tuduhan yang menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak benar. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Nadiem membantah isu mengenai adanya percakapan dalam grup WhatsApp yang disebut-sebut membahas pengadaan laptop Chromebook.
“Dari awal, tidak ada WhatsApp group yang membahas pengadaan laptop. Itu hoaks, tidak pernah ada,” ujarnya.
Mantan bos Gojek itu juga meluruskan kabar yang menyebut harga laptop Chromebook dibeli seharga Rp10 juta per unit. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta persidangan.
“Ada hoaks lagi bahwa laptop Chromebook seharga Rp10 juta. Ternyata harganya dibeli Rp5,5 juta, dan semua vendor bilang HPP-nya sekitar Rp3,5–3,7 juta sebelum dijual ke distributor,” sebutnya.
Terkait tuduhan bahwa dirinya menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari transaksi yang melibatkan dua entitas di bawah perusahaan Gojek, Nadiem menegaskan hal itu tidak berdasar.
“Hari ini semua saksi menyatakan bahwa tuduhan saya menerima keuntungan Rp809 miliar itu bohong. Ternyata transaksi itu tidak melibatkan saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh saksi dalam persidangan menyampaikan tidak ada aliran dana maupun keuntungan ekonomi yang diterimanya secara pribadi.
“Semua saksi bilang saya tidak menerima sepeser pun, bahwa itu transaksi korporasi antara dua anak usaha Gojek, yang uangnya bolak-balik,” jelasnya.
Kebenaran Terungkap di Persidangan
Atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nadiem mengaku bersyukur karena menurutnya kebenaran mulai terbuka secara bertahap.
“Setiap sidang, kebenaran dibuka lagi. Itulah yang saya syukuri di bulan Ramadan. Setiap sidang kebenaran dibuka lagi,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi yang terus berlangsung.











