Menu

Mode Gelap

News · 23 Feb 2026 22:34 WITA

Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam


 Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus kapal Sea Dragon.

“Kami mendapat informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak punya riwayat melakukan pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Karena ini menyangkut nyawa manusia,” ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan Komisi III menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati tersebut. Bahkan, Komisi III telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkara tersebut.

READ  Puan Maharani Sebut Kasus Bullying Masuki Kategori Darurat, DPR Siapkan Langkah Evaluasi Nasional

Mengacu Pasal 74 UU MD3, DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memberikan rekomendasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menyangkut hak hidup seseorang.

Ingatkan Konsep Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Habiburokhman menyampaikan ada sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Komisi III, khususnya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Pertama, ia mengingatkan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama. Dalam Pasal 98 KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan ditempatkan sebagai alternatif terakhir (ultimum remedium) yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.

READ  BMKG Ungkap Kendala Sistem Peringatan Dini: Aceh Tengah Belum Terpasang Radar Cuaca

Kedua, penerapan hukuman mati harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan rasa keadilan. Penegak hukum, termasuk majelis hakim, diminta tidak menjadikan pidana mati sebagai pilihan utama sebelum seluruh aspek hukum dan kemanusiaan dipertimbangkan secara matang.

Ketiga, Komisi III juga menyinggung Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan pidana, seperti bentuk kesalahan, sikap batin terdakwa, motif, hingga riwayat hidup pelaku.

Enam Terdakwa Dituntut Mati

Fandi Ramadhan merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar di perairan Kepulauan Riau.

Tuntutan hukuman mati dibacakan jaksa pada sidang Kamis (5/2/2026). Selain Fandi, terdakwa lain yang dituntut pidana mati yakni dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia lainnya: Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

READ  Kontroversi Atlet Israel Ikuti Kejuaraan Senam di Indonesia, Menko Kumham: Menunggu Arahan Presiden

Jaksa menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan, jaksa menilai unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini guna memastikan proses peradilan berjalan objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News