SOALINDONESIA–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas sektor perbankan Indonesia dengan menanggapi maraknya praktik ilegal, khususnya judi online, yang mulai mengancam stabilitas keuangan dan ekonomi negara.
Dalam langkah tegasnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK telah meminta kepada seluruh bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Pemblokiran Lebih dari 27 Ribu Rekening Judi Online
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK telah berhasil meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 27.395 rekening yang terkait dengan judi online, meningkat dari sebelumnya yang berjumlah sekitar 25.912 rekening. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak buruk praktik perjudian ilegal terhadap sektor perbankan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang dapat ditimbulkan oleh praktik ilegal seperti judi online.
“OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening yang sebelumnya berjumlah sebesar 25.912 rekening,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Selain pemblokiran rekening, OJK juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan dengan meminta bank untuk memperkuat penerapan enhanced due diligence. Hal ini mencakup pemeriksaan yang lebih ketat terhadap identitas nasabah yang berpotensi terlibat dalam transaksi ilegal, termasuk judi online.
Judi Online Membebani Ekonomi Indonesia
Dampak negatif judi online tidak hanya berpotensi merusak integritas sistem keuangan, tetapi juga memiliki pengaruh buruk terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Dewan Ekonomi Nasional (DEN), transaksi judi online di Indonesia diperkirakan telah mengurangi pertumbuhan ekonomi negara. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana yang mengalir ke rekening judi online telah mencapai angka yang sangat besar.
Firman Hidayat, anggota DEN, mengungkapkan bahwa dana yang terperangkap dalam perjudian online mencapai Rp51,3 triliun pada tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa jika dana ini digunakan untuk konsumsi atau investasi, maka akan menciptakan efek berganda yang berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau GDP Indonesia.
“Ketika dana masyarakat lari ke rekening judi online, bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga potensi multiplier effect yang hilang. Berdasarkan perhitungan, kami mengestimasi bahwa pada tahun 2024, dampak dari judi online terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 0,3%,” ungkap Firman Hidayat.
Pentingnya Intervensi dan Perlindungan Konsumen
Dalam upaya untuk menanggulangi praktik judi online, OJK juga menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor perbankan. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah dengan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo yang berada di Aceh Tengah, sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor perbankan.
Selain itu, OJK juga mendorong agar pihak perbankan terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang berisiko. Dalam hal ini, penerapan enhanced due diligence terhadap nasabah yang mencurigakan merupakan langkah preventif untuk meminimalisir keterlibatan sektor perbankan dalam praktik judi online.
Penyalahgunaan Dana dan Keamanan Sistem Keuangan
Dampak dari transaksi judi online juga merambah ke sektor lain, termasuk penurunan efektivitas belanja pemerintah, mengurangi penerimaan negara, dan menambah pengeluaran pemerintah untuk menanggulangi dampak sosial dari judi online. Penurunan dana yang seharusnya bisa digunakan untuk investasi dan konsumsi masyarakat justru banyak yang mengalir ke luar negeri melalui rekening judi online.
Menurut PPATK, pada tahun 2024, perputaran dana dari transaksi perjudian diperkirakan akan mencapai Rp359,81 triliun, menempati urutan kedua setelah korupsi. PPATK juga mencatatkan bahwa pada kuartal pertama 2025, perputaran dana dari judi online sudah mencapai Rp47,97 triliun, dan diproyeksikan akan terus meningkat jika tidak ada intervensi lebih lanjut.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menjelaskan bahwa intervensi sektor fintech dan penahanan rekening pasif merupakan langkah yang dapat membantu menekan perputaran dana dari judi online, yang mayoritas dilakukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang terjebak dalam perjudian.
“Jika kami berhasil menekan perputaran dana judi online, kami memproyeksikan akan ada penurunan signifikan, hingga Rp154 triliun pada akhir tahun ini,” ungkap Ivan.
Pentingnya Kolaborasi untuk Menanggulangi Judi Online
OJK menyatakan bahwa keberhasilan dalam menanggulangi praktik judi online membutuhkan kolaborasi yang solid antara sektor perbankan, pemerintah, dan masyarakat. Upaya ini juga memerlukan peningkatan kesadaran publik tentang bahaya dari judi online, baik dari sisi sosial, ekonomi, dan keuangan.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menjaga integritas sistem perbankan Indonesia serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online yang dapat merusak perekonomian negara.