SOALINDONESIA–JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya optimalisasi penyaluran dana Rp 200 triliun yang ditempatkan pemerintah di bank-bank Himbara. Dana tersebut dinilai mampu memperkuat likuiditas perbankan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa kehadiran dana pemerintah ini membuka ruang gerak lebih besar bagi industri perbankan. Meski saat ini masih terdapat kredit yang belum tersalur atau undisbursed loan, hal itu justru menunjukkan adanya komitmen bank untuk menyalurkan dana sesuai jadwal penarikan debitur.
“Sejak minggu lalu dana Rp 200 triliun sudah efektif masuk ke bank Himbara. Sementara undisbursed loan memang masih tinggi, tapi itu artinya bank sudah siap menyalurkan dana sesuai kebutuhan debitur,” kata Indah dalam sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Indah menambahkan, secara industri, rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 86 persen. Angka ini masih dalam batas wajar, mengingat kisaran ideal LDR berkisar antara 75 hingga 92 persen. Dengan tambahan dana pemerintah, posisi likuiditas bank semakin kuat untuk mendorong penyaluran kredit.
“Masih ada ruang gerak, karena ketika dana pemerintah masuk tentu akan meningkatkan deposit. Artinya kemampuan bank menyalurkan kredit juga semakin besar,” jelasnya.
Dorong Pembiayaan UMKM dan Mitigasi Risiko
Indah menegaskan, penempatan dana Rp 200 triliun ini sejalan dengan kebijakan OJK yang mendorong pembiayaan sektor produktif, terutama UMKM. Saat ini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan dukungan likuiditas tambahan, target tersebut diharapkan dapat tercapai lebih cepat.
Selain memperluas kapasitas pembiayaan, OJK juga mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik agar tidak terjadi lonjakan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
“Sekarang NPL masih sekitar 4 persen, di bawah ambang batas 5 persen. Tapi bank harus tetap waspada agar kualitas kredit tetap terjaga. Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong UMKM sekaligus memperkuat tata kelola,” pungkas Indah.