Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan dikelola secara efektif dan akuntabel.
Pembentukan kementerian baru ini merupakan mandat dari perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Nantinya, kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya tersebar di berbagai unit—mulai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), hingga unit kerja di kantor wilayah Kemenag—akan dikonsolidasikan dalam satu kementerian.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan pembentukan instansi baru ini diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi.
“Harapan kita bersama, Kementerian Haji dan Umrah dapat dirancang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga benar-benar menghadirkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah,” kata Purwadi, Rabu (10/9).
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan tata kelola pengawasan serta pengaturan peralihan pegawai.
“Kejelasan status SDM menjadi kunci agar transisi menuju kementerian baru berjalan lancar tanpa mengganggu layanan yang sudah ada,” ujarnya.
Disahkan DPR Lewat Revisi UU
Kementerian Haji dan Umrah resmi terbentuk setelah Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2026). Perubahan ini masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, yang salah satunya berisi usulan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyambut baik pengesahan tersebut.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja karena memang itu usulan kita. Kita sudah mendesak presiden agar dijadikan kementerian,” ungkapnya.
Dipisah dari Kementerian Agama
Marwan menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah akan berdiri terpisah dari Kementerian Agama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Ini bisa di-klaster: urusan agama tetap di Kementerian Agama, sementara urusan penyelenggaraan haji dan umrah khusus ditangani kementerian baru,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui pembahasan mengenai struktur kelembagaan kementerian baru masih berlangsung.
“Belum sampai ke strukturnya, karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan usulan DPR, kelembagaannya itu sampai di tingkat kabupaten,” kata Marwan.
Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan tata kelola layanan ibadah haji dan umrah di Indonesia semakin terintegrasi, sederhana, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah.