Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Agu 2025 21:28 WITA

Pemerintah Resmi Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN Tahun 2025


 Pemerintah Resmi Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN Tahun 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah penataan pegawai non-ASN pada tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi pegawai yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 baik CPNS maupun PPPK, namun tidak berhasil lolos atau tidak mengisi formasi yang tersedia.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi non-ASN yang tercatat dalam database BKN, namun juga membuka peluang bagi peserta seleksi PPPK yang tidak lulus formasi.

READ  Kemenpar Mantapkan Wonderful Indonesia Wellness Jadi Agenda Tahunan, Target Ekonomi Rp19,7 Miliar di 2025

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan,” jelas Aba dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Prioritas untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

Program ini diprioritaskan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencegah PHK massal pegawai non-ASN dengan memberi kesempatan agar mereka tetap dapat bekerja di instansi pemerintah.

READ  Indonesia–AS Sepakati Perjanjian Perdagangan Resiprokal, Tarif Turun dari 32 Persen Jadi 19 Persen

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

1. Pengajuan kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi mengusulkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit kerja ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

2. Penetapan usulan: Setelah disetujui Menteri PANRB, PPK wajib mengajukan nomor induk PPPK/ASN ke BKN dalam waktu 7 hari kerja.

3. Penerbitan nomor induk: BKN akan menerbitkan nomor induk maksimal 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.

4. Pengangkatan resmi: Dengan nomor induk tersebut, pegawai non-ASN diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.

READ  Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

Solusi Tepat untuk Non-ASN

Aba Subagja menegaskan, kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah solusi strategis untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus melindungi tenaga kerja non-ASN.

“PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi adil yang mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi tenaga kerja non-ASN di berbagai sektor pemerintahan,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pegawai non-ASN tetap dapat berkontribusi aktif dalam pelayanan publik tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan pemerintahan secara optimal.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional