Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Agu 2025 21:28 WITA

Pemerintah Resmi Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN Tahun 2025


 Pemerintah Resmi Luncurkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Non-ASN Tahun 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah penataan pegawai non-ASN pada tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi pegawai yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 baik CPNS maupun PPPK, namun tidak berhasil lolos atau tidak mengisi formasi yang tersedia.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi non-ASN yang tercatat dalam database BKN, namun juga membuka peluang bagi peserta seleksi PPPK yang tidak lulus formasi.

READ  Heboh Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Lemas Terpasang Alat EKG Usai OTT KPK, Cek Faktanya

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan,” jelas Aba dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Prioritas untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

Program ini diprioritaskan bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencegah PHK massal pegawai non-ASN dengan memberi kesempatan agar mereka tetap dapat bekerja di instansi pemerintah.

READ  Biaya Haji 2026 Akan Diumumkan Paling Cepat 29 Oktober, Komisi VIII DPR Targetkan Turun Rp2 Juta per Jemaah

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

1. Pengajuan kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi mengusulkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit kerja ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

2. Penetapan usulan: Setelah disetujui Menteri PANRB, PPK wajib mengajukan nomor induk PPPK/ASN ke BKN dalam waktu 7 hari kerja.

3. Penerbitan nomor induk: BKN akan menerbitkan nomor induk maksimal 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.

4. Pengangkatan resmi: Dengan nomor induk tersebut, pegawai non-ASN diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.

READ  KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim

Solusi Tepat untuk Non-ASN

Aba Subagja menegaskan, kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah solusi strategis untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus melindungi tenaga kerja non-ASN.

“PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi adil yang mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi tenaga kerja non-ASN di berbagai sektor pemerintahan,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pegawai non-ASN tetap dapat berkontribusi aktif dalam pelayanan publik tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan pemerintahan secara optimal.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional