Menu

Mode Gelap

Nasional · 11 Sep 2025 02:49 WITA

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas


 Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut RUU Perampasan Aset akan dibahas simultan oleh Komisi III DPR tanpa menunggu selesainya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Justru ini akan berjalan paralel. Karena perampasan aset menyangkut acara pidana, maka kita bahas bersamaan dengan RKUHAP. Tidak menunggu satu selesai dulu,” ujar Bob.

READ  Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis, Tujuh Anggota Brimob Diamankan Propam Polri

Pakar Desak DPR Tidak Hanya Berwacana

Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai keputusan ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembahasan konkret. Menurutnya, publik tidak sedang menunggu wacana, melainkan aksi nyata.

“RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar. DPR harus segera bahas isinya pasal demi pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegas Hardjuno, Kamis (11/9).

Hardjuno menjelaskan substansi utama RUU Perampasan Aset tidak hanya soal penyitaan aset hasil korupsi, tetapi juga penerapan mekanisme illicit enrichment atau penindakan terhadap kekayaan tak wajar pejabat.

“Ini soal gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus hadir dengan keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” katanya.

READ  Siapa Ricky Perdana Gozali? Deputi Gubernur BI Baru yang Pernah Pimpin BI di Banyak Daerah

Tambal Celah Hukum yang Ada

Lebih lanjut, Hardjuno menilai kehadiran RUU Perampasan Aset tidak membatalkan undang-undang yang sudah ada, seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebaliknya, RUU ini diperlukan untuk mempertegas dan memperluas efektivitas hukum yang selama ini tidak konsisten dijalankan.

“Selama ini penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, aset sering keburu hilang. RUU ini harus memungkinkan penyitaan lebih cepat, dengan batasan ketat: hanya untuk kejahatan luar biasa, dengan kerugian besar, melalui pengadilan terbuka,” jelasnya.

READ  Doa Persatuan Bangsa Mengiringi Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Istiqlal

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas prioritas, bola kini berada di tangan DPR. Publik menunggu pembahasan konkret sebagai langkah serius memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 - 02:27 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

11 September 2025 - 02:18 WITA

Menkeu Purbaya Ungkap Rp425 Triliun Uang Negara Mengendap di BI, Jadi Biang Sulitnya Lapangan Kerja

11 September 2025 - 00:28 WITA

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Kemenag Raih WTP ke-9,Dr H Bunyamin M Yapid: Buah Bersih-Bersih Prof. Nasaruddin Umar

10 September 2025 - 21:21 WITA

Helikopter PK-IWS Milik Maskapai Intan Angkasa Hilang Kontak, SAR Gabungan Gelar Pencarian

10 September 2025 - 18:23 WITA

Trending di Nasional