SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut RUU Perampasan Aset akan dibahas simultan oleh Komisi III DPR tanpa menunggu selesainya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Justru ini akan berjalan paralel. Karena perampasan aset menyangkut acara pidana, maka kita bahas bersamaan dengan RKUHAP. Tidak menunggu satu selesai dulu,” ujar Bob.
Pakar Desak DPR Tidak Hanya Berwacana
Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai keputusan ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembahasan konkret. Menurutnya, publik tidak sedang menunggu wacana, melainkan aksi nyata.
“RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar. DPR harus segera bahas isinya pasal demi pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegas Hardjuno, Kamis (11/9).
Hardjuno menjelaskan substansi utama RUU Perampasan Aset tidak hanya soal penyitaan aset hasil korupsi, tetapi juga penerapan mekanisme illicit enrichment atau penindakan terhadap kekayaan tak wajar pejabat.
“Ini soal gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus hadir dengan keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” katanya.
Tambal Celah Hukum yang Ada
Lebih lanjut, Hardjuno menilai kehadiran RUU Perampasan Aset tidak membatalkan undang-undang yang sudah ada, seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebaliknya, RUU ini diperlukan untuk mempertegas dan memperluas efektivitas hukum yang selama ini tidak konsisten dijalankan.
“Selama ini penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, aset sering keburu hilang. RUU ini harus memungkinkan penyitaan lebih cepat, dengan batasan ketat: hanya untuk kejahatan luar biasa, dengan kerugian besar, melalui pengadilan terbuka,” jelasnya.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas prioritas, bola kini berada di tangan DPR. Publik menunggu pembahasan konkret sebagai langkah serius memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.