Soalindonesia–JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III atau periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan tersebut diambil pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Seharusnya Tarif Mengalami Kenaikan
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, meliputi:
Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS.
Indonesian Crude Price (ICP): 96,12 dolar AS per barel.
Inflasi: 0,21 persen.
Harga Batubara Acuan (HBA): 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Berdasarkan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kenaikan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi.
Pelanggan Bersubsidi Tetap Mendapat Subsidi
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus menjaga akses terhadap energi yang terjangkau.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Masyarakat Diimbau Hemat Listrik
Kementerian ESDM turut mengajak masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, pemerintah meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan tenaga listrik tetap berjalan secara andal dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan tarif tetap pada triwulan III 2026, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dapat terus terjaga, daya beli masyarakat tetap kuat, serta dunia usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas produksinya.











