Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Agu 2025 21:27 WITA

Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum


 Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 mendatang akan mengalami perubahan besar. Jika selama ini penyelenggaraan haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), mulai 2026 kewenangan tersebut akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Namun, hingga kini BP Haji belum memiliki landasan hukum yang jelas. Untuk itu, pemerintah bersama DPR mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah agar BP Haji memiliki dasar legal dalam menjalankan tugasnya.

Revisi UU tersebut kini masuk ke Komisi VIII DPR RI. Rencananya, pemerintah akan menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR pada Senin (18/8).

READ  Wiranto Temui Presiden Prabowo, Minta Masyarakat Tahan Emosi di Tengah Situasi Nasional

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan publik diminta bersabar mengenai proses pembahasan.

“Semua akan dijelaskan nanti,” ujarnya kepada wartawan.

Dasco menambahkan, nasib RUU Haji akan diumumkan pekan ini, meski tidak dibawa ke sidang paripurna terdekat.

“Nanti tanggal 20 atau 21 Agustus. Bukan di paripurna, kan bisa setelah rapat. Diumumkan itu kan enggak harus di paripurna,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan agenda hari ini hanya sebatas penyerahan DIM dari pemerintah.

READ  Peluncuran KITATANGGUH Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Mitigasi Bencana

“Kalau yang di undangan sih baru penyampaian DIM dari pemerintah ya, dan menerima DIM dari pemerintah itu untuk digunakan dibahas Komisi VIII,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

HNW juga memastikan pembahasan tidak akan langsung disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (19/8). Ia bahkan mengusulkan agar BP Haji ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sehingga memiliki kewenangan lebih luas dan selevel dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Urgensi penyelesaian RUU ini dinilai sangat penting, sebab persiapan haji 2026 sudah mulai berjalan pada September mendatang, setelah kuota resmi dari Arab Saudi diumumkan. Tanpa dasar hukum yang kuat, BP Haji dikhawatirkan belum bisa bekerja optimal dalam memberikan layanan kepada jemaah haji Indonesia.

READ  Demo Akhir Agustus Jadi Sorotan Media Internasional, Pasar Keuangan Indonesia Tertekan
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

Menkeu Purbaya Ungkap Rp425 Triliun Uang Negara Mengendap di BI, Jadi Biang Sulitnya Lapangan Kerja

11 September 2025 - 00:28 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Kemenag Raih WTP ke-9,Dr H Bunyamin M Yapid: Buah Bersih-Bersih Prof. Nasaruddin Umar

10 September 2025 - 21:21 WITA

Trending di Nasional