Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Agu 2025 14:59 WITA

Pertanyakan Istilah OTT, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK


 Pertanyakan Istilah OTT, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK Perbesar

SOALINDONESIA – MAKASSAR – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan,” ujar Paloh usai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, seperti dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.
“Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kritiknya.
Ia menilai penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. Karena itu, RDP diharapkan mampu memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.
Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.
Ketua Umum NasDem kelahiran Kuta Raja, Banda Aceh, 16 Juli 1951 itu pun menegaskan konsistensi atas sikap partainya sekaligus penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan hukum yang tidak akan mundur.
“Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” tambahnya.
Kepada kader NasDem, Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.
“Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.
Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.
“Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak,” pungkasnya. Way
READ  Mulai Tahun Depan, Pemerintah Bayar 70 Persen Kompensasi Energi Setiap Bulan: Pertamina dan PLN Diuntungkan
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Trending di Nasional