Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Okt 2025 22:26 WITA

Polda Jateng Pastikan Kasus Deepfake Cabul Anak Polisi Ditangani Profesional, Status Chiko Naik ke Penyidikan


 Polda Jateng Pastikan Kasus Deepfake Cabul Anak Polisi Ditangani Profesional, Status Chiko Naik ke Penyidikan Perbesar

SOALINDONESIA–SEMARANG Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan akan menangani kasus video deepfake cabul yang menyeret nama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra, secara profesional dan transparan. Polisi menegaskan, status Chiko sebagai anak anggota Polri tidak akan memengaruhi proses hukum.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto melalui Kasubbid Penmas AKBP Artanto membenarkan bahwa kedua orang tua Chiko merupakan polisi aktif. Ayahnya bertugas di Polres Semarang, sementara ibunya menjabat sebagai perwira di Polrestabes Semarang.

“Ibunya perwira di Polrestabes Semarang, ayahnya Bintara tinggi di Polres Semarang,” ujar Artanto kepada wartawan, Kamis (23/10).

Meski begitu, Artanto menegaskan, penyidik tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Tidak ada kendala. Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan demi memberikan perlindungan hukum terhadap para korban, khususnya anak-anak dan remaja,” tegasnya.

READ  Revisi KUHAP Selesai Dibahas, Ketua Komisi III DPR: Kasus Roy Suryo Cs Bisa Tempuh Restorative Justice

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Artanto menyampaikan bahwa kasus video deepfake tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menemukan cukup bukti awal.

“Penyidik sudah menetapkan bahwa kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan. Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan saksi-saksi juga akan dilakukan,” jelasnya.

Meski sudah naik penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dan belum melakukan penahanan terhadap Chiko.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara ini, Chiko disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

READ  Dokter Tifa Hormati Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

“Ada dua undang-undang yang digunakan, yaitu UU Pornografi dan UU ITE,” terang Artanto.

Chiko Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Kasus ini mencuat setelah beredar video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra di akun resmi Instagram @sman11semarang.official. Dalam video berdurasi dua menit itu, Chiko mengaku membuat video cabul deepfake dengan wajah siswi SMAN 11 Semarang, yang ia edit menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Pembuatan video dengan judul Skandal Semanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun, hanya editan belaka dengan aplikasi AI,” ujar Chiko dalam video tersebut.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh siswa SMAN 11 Semarang karena perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.

READ  Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin di akun Twitter saya,” katanya.

Polisi Tegaskan Perlindungan untuk Korban

Polda Jateng memastikan penyidikan akan mengutamakan perlindungan psikologis dan hukum bagi para korban, yang sebagian masih di bawah umur. Polisi juga bekerja sama dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta ahli digital forensik untuk mendalami bukti-bukti digital.

“Kami ingin memastikan tidak ada korban baru, dan seluruh konten yang beredar akan kami telusuri serta takedown dari platform digital,” pungkas Artanto.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan teknologi AI untuk konten pornografi, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Polisi menegaskan, siapa pun yang memproduksi atau menyebarkan konten serupa akan dijerat pidana berat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

18 November 2025 - 22:07 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

18 November 2025 - 19:52 WITA

Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ungkap Jeritan Minta Tolong hingga Detik Akhir Korban

17 November 2025 - 19:54 WITA

Serka TNI AU Diduga Tusuk Warga hingga Tewas di Makassar, Pelaku Sudah Diserahkan ke POM

17 November 2025 - 19:40 WITA

Trending di Kriminal