Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Sep 2025 22:00 WITA

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus


 Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu gelombang demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka diduga menyebarkan ajakan untuk merusak fasilitas umum melalui media sosial dan selebaran. Ajakan itu bahkan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk ikut turun ke jalan.

“Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi,” kata Ade Ary, Jumat (5/9).

READ  AHY Perkuat Arah Pembangunan Wilayah, Dorong Swasembada dan Pemerataan Infrastruktur Nasional

Daftar Tersangka

Keenam orang yang ditetapkan tersangka yakni:

Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation

Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar

Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil

Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat

RAP, admin akun Instagram @RAP, berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta koordinator kurir di lapangan

Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa

Kritik dari Koalisi Sipil

Di sisi lain, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap keenam orang ini menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

READ  Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil: Perlu Aturan Transisi dan Revisi UU Polri

Anggota TAUD, Nena Hutahaean, menyebut proses hukum cacat prosedur karena penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang jelas.

“Secara formil sudah cacat prosedur hukum. Berpendapat di media sosial itu sangat mungkin sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput,” ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Anggota TAUD lainnya, Ma’ruf Bajammal, juga mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara ini. Ia menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menyelesaikan kasus lewat restorative justice tidak tepat.

“Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” kata Ma’ruf.

READ  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut hingga Khalid Basalamah Diperiksa
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional