Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Des 2025 18:22 WITA

Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulkifli Hasan Mencuat Lagi, Dituding Picu Kerusakan Lingkungan di Tengah Banjir Sumatera


 Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulkifli Hasan Mencuat Lagi, Dituding Picu Kerusakan Lingkungan di Tengah Banjir Sumatera Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Polemik lama terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali memanas. Di tengah banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, kebijakan tersebut kembali dituding sebagai penyebab deforestasi masif yang membuka jalan bagi ekspansi kebun sawit.

Zulkifli Hasan—yang kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN—menjadi sasaran kritik publik. Banyak pihak menilai keputusan pelepasan kawasan hutan pada 2014 itu memberi ruang besar bagi korporasi dan berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang kini dirasakan dampaknya.

Eks Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto Bantah: “Murni Urusan Tata Ruang”

Menjawab memanasnya isu tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulhas, Hadi Daryanto, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan tersebut bukan untuk kepentingan bisnis sawit, melainkan murni bagian dari penataan ruang provinsi.

READ  Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan, Klaim Hanya Ikuti Perintah Pimpinan

Hadi merujuk pada dua dokumen resmi, yakni SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, yang ditandatangani Zulkifli Hasan pada akhir masa jabatannya.

“Pelepasan lahan itu tidak berkaitan dengan izin kebun sawit. SK 673/2014 menetapkan 1.638.294 hektare sebagai kawasan non-hutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota dan kabupaten,” ujar Hadi, Sabtu (6/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa usulan pelepasan kawasan tersebut juga berasal dari pemerintah daerah—meliputi gubernur, bupati, wali kota—dan masyarakat Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan.

Tiga Tujuan Utama: Pemukiman, Fasilitas Umum, dan Lahan Garapan Warga

Hadi menegaskan bahwa klaim lahan diserahkan kepada pengusaha sawit besar terbantahkan oleh lampiran peta dan rincian dalam SK tersebut. Ia menyebut pelepasan kawasan hutan itu difokuskan untuk tiga kepentingan:

READ  Menkeu Purbaya: Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Himbara Jadi Bahan Bakar Pertumbuhan Ekonomi

1. Pemukiman penduduk

Wilayah desa, kecamatan, hingga daerah perkotaan yang sudah padat penduduk tetapi secara administrasi masih terdaftar sebagai kawasan hutan.

2. Fasilitas sosial dan fasilitas umum

Termasuk jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit, yang sudah berdiri namun terkendala status lahan.

3. Lahan garapan masyarakat

Area yang sejak lama menjadi lokasi pertanian dan perkebunan rakyat secara turun-temurun.

“Menhut hanya menetapkan 1,6 juta hektare untuk tata ruang provinsi, jauh lebih kecil dari rekomendasi TIMDU dan lebih kecil dari alokasi dalam Perda Riau,” kata Hadi.

READ  Presiden Prabowo Akui Masih Ada Kebocoran Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026

Ia menambahkan bahwa tanpa revisi tata ruang tersebut, ribuan warga secara teknis dianggap sebagai penghuni ilegal dalam kawasan hutan.

Di Tengah Bencana, Polemik Lingkungan Kembali Jadi Sorotan

Kembalinya isu ini terjadi bersamaan dengan meningkatnya bencana hidrometeorologi di Sumatera. Kalangan pemerhati lingkungan menyebut rentetan banjir dan longsor tidak bisa dilepaskan dari laju deforestasi yang mengikis daya dukung ekologis kawasan.

Meski demikian, Hadi menegaskan bahwa kebijakan era Zulhas harus ditempatkan dalam konteks hukum tata ruang dan kebutuhan pembangunan daerah saat itu, bukan semata kepentingan korporasi.

Isu pelepasan kawasan hutan ini diprediksi masih akan terus bergulir, seiring tuntutan publik agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan konsesi-konsesi perkebunan di Sumatera.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional