SOALINDONESIA–BEKASI Polisi mengungkap aksi penipuan seorang pria berinisial W alias A (59) yang selama ini menyamar sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pelaku diduga telah beraksi sejak 2005 dan menipu banyak orang dengan berbagai modus.
“Mengaku-ngaku menjadi polisi dari tahun 2005,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Senin (15/9/2025).
Mustofa mengungkapkan, hingga kini sudah ada tiga laporan polisi terhadap W dengan total kerugian korban mencapai Rp86 juta. Namun, ia menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak.
“Salah satu laporan yang baru masuk bahkan terkait peristiwa pada 2013. Motifnya kebutuhan ekonomi, pelaku melakukan perbuatannya demi menguntungkan diri sendiri hingga melakukan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Modus Penipuan
Mustofa menjelaskan, W kerap menggunakan bahasa-bahasa khas polisi untuk meyakinkan korban. Ia juga mengaku memiliki banyak kenalan di kepolisian. Dengan cara itu, W berhasil menipu masyarakat dengan janji bisa mengurus perkara, memasukkan orang menjadi PNS, hingga mengurus proyek.
“Kenalannya pas di jalan atau memang saling kenal. Karena si pelaku selalu mengaku polisi dengan pangkat AKP. Katanya bisa menolong semua perkara, memasukkan PNS, mengurus proyek. Dia menjanjikan itu,” ungkap Mustofa.
Salah satu korban melaporkan bahwa ia meminta bantuan W untuk mencari sepeda motor karyawannya yang hilang. Pelaku meminta Rp1 juta dan meminjam motor korban dengan alasan untuk penyamaran. Namun, motor korban justru dibawa kabur bersama uang tersebut.
Ada juga korban lain yang dijanjikan bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, korban diminta membayar Rp50 juta. W bahkan mengirimkan foto dirinya di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meyakinkan korban.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menipu seorang warga dengan janji bisa membebaskan anaknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. Atas “jasa” tersebut, W meminta imbalan Rp20 juta.
Kini, polisi telah menahan W dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang berlaku terkait penipuan dan penggelapan.