Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Nov 2025 15:13 WITA

Polri, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak Bongkar Dugaan Pelanggaran Ekspor CPO di Tanjung Priok, 87 Kontainer Disita


 Polri, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak Bongkar Dugaan Pelanggaran Ekspor CPO di Tanjung Priok, 87 Kontainer Disita Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Operasi gabungan antara Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebanyak 87 kontainer yang diduga berisi komoditas campuran disita dalam operasi yang dilakukan di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia (MTI). Seluruh muatan kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto agar potensi kerugian negara dapat diminimalkan, kami membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan Ditjen Pajak,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

READ  Kabar Gembira, Pemerintah Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara Lewat Perpres 79/2025

Sinergi Pengawasan Ekspor-Impor, Terungkap Lonjakan Ekspor Tak Wajar

Jenderal Sigit menjelaskan, hasil kerja sama lintas instansi tersebut menemukan indikasi kejanggalan pada aktivitas ekspor salah satu perusahaan berinisial PT MMS. Berdasarkan data, volume ekspor perusahaan tersebut melonjak hingga 278 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Lonjakan ini tentu menjadi anomali dan kami tindak lanjuti dengan pendalaman oleh tim gabungan,” jelasnya.

Pemeriksaan kemudian dilakukan secara mendalam terhadap isi kontainer yang diklaim berisi produk olahan kelapa sawit. Dari hasil analisis di tiga laboratorium berbeda, diketahui bahwa komposisi barang tidak sesuai dengan jenis komoditas yang seharusnya memperoleh fasilitas bebas pajak ekspor.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian besar isi kontainer merupakan campuran produk turunan kelapa sawit, bukan murni sesuai kategori yang dilaporkan,” ungkap Sigit.

READ  Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran Subsidi KPR Jika Realisasi FLPP Tak Capai Target

Potensi Pelanggaran Pajak dan Kerugian Negara

Berdasarkan temuan awal, modus pelanggaran yang dilakukan diduga berupa manipulasi klasifikasi barang ekspor agar perusahaan mendapatkan insentif atau keringanan pajak yang seharusnya tidak berhak mereka terima.

Tim gabungan kini tengah menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut. Barang bukti berupa 87 kontainer telah diamankan untuk penyelidikan lanjutan.

“Ini akan kami tindak lanjuti bersama Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk pendalaman. Dari hasil operasi ini, sementara ada 87 kontainer yang diduga melanggar aturan ekspor produk turunan CPO,” tegas Kapolri.

Sementara itu, pihak Bea Cukai memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan terukur, mengingat sektor ekspor CPO merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara.

READ  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis IHSG Bisa Tembus 9.000, Asal Fondasi Ekonomi Diperkuat

Upaya Perkuat Penerimaan Negara dan Reformasi Pengawasan

Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran di sektor ekspor-impor, perpajakan, dan kepabeanan.

Langkah ini juga sejalan dengan agenda reformasi ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum dalam optimalisasi pendapatan negara.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah potensi penerimaan negara dapat masuk ke kas negara secara utuh. Ini bagian dari komitmen pemerintah menjaga keadilan fiskal dan transparansi ekonomi,” ujar Sigit menegaskan.

Pemerintah berharap kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem pengawasan di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional