SOALINDONESIA–JAKARTA Operasi gabungan antara Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebanyak 87 kontainer yang diduga berisi komoditas campuran disita dalam operasi yang dilakukan di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia (MTI). Seluruh muatan kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto agar potensi kerugian negara dapat diminimalkan, kami membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan Ditjen Pajak,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).
Sinergi Pengawasan Ekspor-Impor, Terungkap Lonjakan Ekspor Tak Wajar
Jenderal Sigit menjelaskan, hasil kerja sama lintas instansi tersebut menemukan indikasi kejanggalan pada aktivitas ekspor salah satu perusahaan berinisial PT MMS. Berdasarkan data, volume ekspor perusahaan tersebut melonjak hingga 278 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Lonjakan ini tentu menjadi anomali dan kami tindak lanjuti dengan pendalaman oleh tim gabungan,” jelasnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan secara mendalam terhadap isi kontainer yang diklaim berisi produk olahan kelapa sawit. Dari hasil analisis di tiga laboratorium berbeda, diketahui bahwa komposisi barang tidak sesuai dengan jenis komoditas yang seharusnya memperoleh fasilitas bebas pajak ekspor.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian besar isi kontainer merupakan campuran produk turunan kelapa sawit, bukan murni sesuai kategori yang dilaporkan,” ungkap Sigit.
Potensi Pelanggaran Pajak dan Kerugian Negara
Berdasarkan temuan awal, modus pelanggaran yang dilakukan diduga berupa manipulasi klasifikasi barang ekspor agar perusahaan mendapatkan insentif atau keringanan pajak yang seharusnya tidak berhak mereka terima.
Tim gabungan kini tengah menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut. Barang bukti berupa 87 kontainer telah diamankan untuk penyelidikan lanjutan.
“Ini akan kami tindak lanjuti bersama Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk pendalaman. Dari hasil operasi ini, sementara ada 87 kontainer yang diduga melanggar aturan ekspor produk turunan CPO,” tegas Kapolri.
Sementara itu, pihak Bea Cukai memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan terukur, mengingat sektor ekspor CPO merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara.
Upaya Perkuat Penerimaan Negara dan Reformasi Pengawasan
Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran di sektor ekspor-impor, perpajakan, dan kepabeanan.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda reformasi ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum dalam optimalisasi pendapatan negara.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah potensi penerimaan negara dapat masuk ke kas negara secara utuh. Ini bagian dari komitmen pemerintah menjaga keadilan fiskal dan transparansi ekonomi,” ujar Sigit menegaskan.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem pengawasan di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia.











