SOALINDONESIA–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” demikian bunyi Perpres yang dikutip, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, jabatan Ketua Komite TPPU selalu diemban Menko Polhukam sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Susunan Keanggotaan Komite TPPU
Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025, berikut susunan lengkap Komite TPPU:
Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menko Perekonomian
Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK
Anggota:
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Neger
Menteri Keuangan
Menteri Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Perdagangan
Menteri Koperasi
Menteri ATR/Kepala BPN
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK
Jaksa Agung
Kapolri
Kepala BIN
Kepala BNPT
Kepala BNN
Keberadaan Komite ini diharapkan memperkuat koordinasi antar-lembaga negara dalam mencegah dan memberantas praktik tindak pidana pencucian uang, yang kerap berkaitan erat dengan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan keuangan lintas negara.