Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Okt 2025 16:46 WITA

Puan Maharani Dorong Sistem Early Warning untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia


 Puan Maharani Dorong Sistem Early Warning untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah membangun sistem early warning bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mencegah terulangnya kasus penipuan daring (online scam) seperti yang menimpa 110 WNI di Kamboja.

Puan menilai kasus tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan bagi pekerja Indonesia di luar negeri. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan PMI sejak tahap pra-keberangkatan.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi kita semua bahwa kebutuhan ekonomi dan sempitnya kesempatan kerja di dalam negeri sering kali memaksa warga kita mengambil risiko tinggi berangkat kerja ke luar negeri,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Menurut mantan Menko PMK ini, perlindungan PMI tidak hanya menyangkut aspek diplomatik, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi yang mendorong banyak warga bekerja ke luar negeri tanpa mekanisme resmi.

READ  Sahidin Tantang BGN Ungkap Nama Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG: "Kalau Ada, Tunjuk Saja!"

“Negara harus hadir memastikan setiap warga mendapatkan akses pekerjaan yang manusiawi dan terlindungi, di mana pun mereka bekerja,” tambahnya.

Dorong Sistem Deteksi Dini dan Pengawasan Mobilitas

Puan menegaskan perlindungan PMI harus dimulai sejak pra-keberangkatan, meliputi informasi yang benar, pelatihan yang layak, hingga penempatan kerja yang terverifikasi.

“Pemerintah, melalui Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait, perlu memperkuat koordinasi agar tidak ada lagi warga yang berangkat tanpa izin penempatan resmi,” tegasnya.

Puan juga mengusulkan pembangunan sistem early warning yang melibatkan Ditjen Imigrasi, aparat bandara, dan maskapai penerbangan untuk memantau perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos.

“Lonjakan penerbangan ke negara yang tidak memiliki hubungan resmi penempatan pekerja migran harus menjadi perhatian. Pemerintah perlu membangun mekanisme deteksi dini agar tidak ada lagi warga yang berangkat tanpa perlindungan negara,” ujarnya.

READ  BMKG Ungkap Kendala Sistem Peringatan Dini: Aceh Tengah Belum Terpasang Radar Cuaca

Apresiasi Evakuasi dan Pemulihan Korban

Selain itu, Puan mengapresiasi langkah cepat pemerintah melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI dalam mengevakuasi 110 WNI korban penipuan daring. Namun, ia menekankan pemulihan korban tidak boleh berhenti sampai di situ.

“Pemerintah perlu memastikan pemulihan fisik, mental, dan sosial bagi para korban begitu mereka tiba di Indonesia, serta membuka akses pelatihan kerja dan program pemberdayaan ekonomi lokal,” katanya.

Puan menegaskan perlunya solusi nyata berupa pelatihan, akses modal, dan penempatan kerja domestik agar korban tidak kembali menghadapi situasi rentan.

Dorong Penciptaan Lapangan Kerja di Dalam Negeri

Mantan Menko PMK ini menilai akar persoalan migrasi non-prosedural adalah keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri. Ia mendorong pemerintah memperluas kerja sama publik-swasta untuk investasi tenaga kerja, memperkuat pelatihan vokasi, serta mempercepat pembangunan kawasan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja lokal.

READ  KemenPPPA Turun Tangan Tangani Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel yang Merenggut Nyawa Siswa 13 Tahun

“Selama lapangan pekerjaan di dalam negeri belum cukup tersedia dan tidak memberikan rasa aman serta penghasilan yang layak, masyarakat kita akan terus mencari peluang di luar negeri meskipun risikonya tinggi,” ujar Puan.

DPR RI Akan Terus Awasi dan Tindak Perekrut Ilegal

Puan menegaskan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah menindak jaringan perekrut ilegal dan memperkuat diplomasi perlindungan WNI di luar negeri.

“Negara tidak boleh kalah dari sindikat yang memanfaatkan kesulitan ekonomi rakyat. Kita harus memastikan setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan yang aman, bermartabat, dan memberi harapan,” tegasnya.

“Tugas negara adalah menciptakan ekosistem kerja yang melindungi, bukan mengeksploitasi,” pungkas Puan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional