SOALINDONESIA–MAKASSAR Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi resmi melaporkan dosen perempuan berinisial QDB (51) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu dilayangkan pada Senin (25/8/2025) malam, usai QDB mengungkap ke publik dugaan kasus pelecehan seksual yang ditudingkan kepada sang rektor.
Kuasa hukum Prof Karta, Jamil Misbach, menyebut langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya terlebih dahulu memberikan somasi. Namun, kesempatan klarifikasi dan permintaan maaf tidak digubris QDB hingga batas waktu tiga hari yang diberikan.
“Tadi malam sudah dilaporkan langsung oleh Pak Rektor ke Polda Sulsel. Karena ini delik absolut dalam UU ITE, beliau sendiri yang wajib melapor. Kami hanya mendampingi sebagai penasihat hukum,” ujar Jamil, Selasa (26/8/2025).
Dugaan Penyebaran Dokumen Lewat Media dan WhatsApp
Menurut Jamil, QDB diduga menyebarkan dokumen berisi tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa dan grup WhatsApp. Tuduhan itu disebut merugikan nama baik kliennya.
“Yang dituduhkan tidak benar. Pak Rektor tidak pernah bertemu di hotel sebagaimana disampaikan. Kalau pun bertemu, paling hanya di kampus. Bukti bahwa QDB yang mentransmisikan informasi itu sudah ada,” tegas Jamil.
Somasi Tak Ditanggapi
Jamil menjelaskan, pihaknya sebenarnya masih membuka ruang iktikad baik dengan melayangkan somasi kepada QDB. Namun, somasi yang diberikan sejak Jumat lalu tidak mendapat respons hingga jatuh tempo pada Senin (25/8).
“Kan kami kasih waktu tiga hari. Jatuh temponya kemarin, Senin. Kami lakukan itu karena sesama dosen, dan QDB juga merupakan anggota dari Prof Karta sebagai pimpinan. Barangkali masih ada niat baik untuk klarifikasi dan minta maaf. Tetapi sampai batas waktu itu, dia tidak lakukan,” jelasnya.
Laporan ke Polisi
Dalam laporannya, QDB dijerat dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bukti dari kami sudah lengkap, termasuk yang dia sebarkan ke media dan ke grup WhatsApp. Prof Karta tidak pernah menyebarkan ke orang lain. Yang jelas, yang dituduhkan itu tidak benar,” kata Jamil.
Harapan Proses Hukum Berjalan
Lebih lanjut, Jamil berharap Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Mudah-mudahan pihak Polda menindaklanjuti sesuai aturan. Harapan kami, laporan ini diproses agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. Karena klien kami merasa nama baiknya dicemarkan dan dihina,” pungkasnya.