Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Sep 2025 13:23 WITA

Resmi, Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara


 Resmi, Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Perpres 79/2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi ASN serta aparat keamanan,” demikian isi keterangan resmi pemerintah.

READ  Presiden Prabowo Akan Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Mahfud Md Masuk Dalam Tim

Dasar Aturan

Perpres 79/2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas.

Jika sebelumnya hanya ASN, TNI, dan Polri yang menjadi sasaran, kini pejabat negara juga secara jelas masuk dalam daftar penerima kenaikan gaji. Perluasan cakupan ini menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan di semua lini pemerintahan.

Kenaikan gaji akan dirasakan oleh berbagai kalangan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, selain anggota TNI dan Polri.

Bentuk Realisasi Janji Kampanye

READ  Jakarta Jadi Tuan Rumah MHQ Internasional Disabilitas Netra: Perayaan Iman dan Inklusivitas Dunia

Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata janji kampanye Prabowo saat Pemilu Presiden 2024. Kala itu, Prabowo berulang kali menegaskan pentingnya peningkatan gaji aparat negara, khususnya TNI, Polri, dan aparat penegak hukum, sebagai bagian dari strategi memperkuat kinerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Kenaikan gaji juga masuk dalam program prioritas “8 Program Hasil Terbaik Cepat” pemerintah tahun 2025. Poin keenam dari program tersebut secara eksplisit menargetkan kenaikan gaji bagi ASN—terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh—serta anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

READ  Wakil Panglima TNI Pastikan MBG dari Dapur TNI Higienis dan Profesional

Dorong Kinerja dan Daya Beli

Dengan adanya kenaikan gaji ini, pemerintah berharap motivasi kerja ASN dan aparat negara semakin meningkat. Selain itu, peningkatan kesejahteraan diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam membangun birokrasi yang profesional dan aparat keamanan yang lebih sejahtera.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional