SOALINDONESIA–JAKARTA Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Perpres 79/2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi ASN serta aparat keamanan,” demikian isi keterangan resmi pemerintah.
Dasar Aturan
Perpres 79/2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas.
Jika sebelumnya hanya ASN, TNI, dan Polri yang menjadi sasaran, kini pejabat negara juga secara jelas masuk dalam daftar penerima kenaikan gaji. Perluasan cakupan ini menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan di semua lini pemerintahan.
Kenaikan gaji akan dirasakan oleh berbagai kalangan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, selain anggota TNI dan Polri.
Bentuk Realisasi Janji Kampanye
Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata janji kampanye Prabowo saat Pemilu Presiden 2024. Kala itu, Prabowo berulang kali menegaskan pentingnya peningkatan gaji aparat negara, khususnya TNI, Polri, dan aparat penegak hukum, sebagai bagian dari strategi memperkuat kinerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Kenaikan gaji juga masuk dalam program prioritas “8 Program Hasil Terbaik Cepat” pemerintah tahun 2025. Poin keenam dari program tersebut secara eksplisit menargetkan kenaikan gaji bagi ASN—terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh—serta anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Dorong Kinerja dan Daya Beli
Dengan adanya kenaikan gaji ini, pemerintah berharap motivasi kerja ASN dan aparat negara semakin meningkat. Selain itu, peningkatan kesejahteraan diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam membangun birokrasi yang profesional dan aparat keamanan yang lebih sejahtera.