SOALINDONESIA – JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Kebebasan Setya Novanto menjadi sorotan publik mengingat kasusnya termasuk salah satu mega korupsi terbesar di Indonesia.
Sementara itu, mantan anggota DPR RI lainnya, Markus Nari, yang juga terjerat kasus korupsi e-KTP, masih harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara. Perbedaan nasib dua politikus Partai Golkar ini kembali memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap koruptor di tanah air.
Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018, namun ia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Sedangkan Markus Nari dijatuhi hukuman 9 tahun penjara pada 2020 dan masih berada di balik jeruji besi.
Keduanya sama-sama terjerat dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik luas dan mencoreng wajah politik Indonesia.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah serta aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi.