Menu

Mode Gelap

News · 20 Sep 2025 00:27 WITA

Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran


 Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Proses sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam insiden ranpur Brimob melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, masih belum selesai. Hingga kini, lima anggota Polri masih menunggu jadwal persidangan.

Kelima personel itu adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa jadwal sidang etik untuk mereka akan diumumkan pada akhir September.

“Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” ujar Trunoyudo, Jumat (19/9).

READ  Polri: Proses Red Notice Riza Chalid Sudah Dikomunikasikan ke Eksekutif Interpol Asia

Menurutnya, hingga saat ini Divisi Propam Polri masih melengkapi berkas perkara agar sidang Komisi Etik Profesi Polri dapat digelar.

“Kelengkapan berkas perkara khususnya untuk pelaksanaan sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” jelasnya.

Dua Polisi Sudah Disidang, Banding Putusan

Dari total tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut ini, baru dua orang menjalani sidang etik, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.

Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

READ  Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Empat Kapolda Baru Resmi Dilantik

Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.

Namun, keduanya memilih mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga kini, Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut banding tersebut.

Tragedi Lindas Ojol

Kasus ini bermula ketika ranpur Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden tersebut menuai sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dengan masih adanya lima anggota yang menunggu persidangan, publik kini menanti langkah tegas Propam Polri untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan dan akuntabel.

READ  Kepala BNN Komjen Suyudi Bantah Masuk Radar Calon Kapolri
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional