Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2025 23:16 WITA

Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar


 Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, membuat klaim mengejutkan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ia mengaku diperas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta uang hingga Rp5 miliar sebagai syarat agar terbebas dari tuntutan berat.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ungkap Annar saat membacakan nota pembelaan, Rabu (27/8).

Annar mengaitkan dugaan pemerasan itu dengan penyitaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan.

READ  MQK Nasional ke-8 dan Internasional Pertama Resmi Dibuka, Menag Ajak Pesantren Gali Fiqih Lingkungan

Permintaan Turun Jadi Rp1 Miliar

Menurut Annar, pada Agustus 2025 istrinya sempat dipanggil menghadap oknum JPU bersama empat orang lain. Dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.

Namun, ia mengaku justru diteror dengan ancaman batas waktu pembayaran. Bahkan, pada Selasa (26/8), istrinya diperlihatkan draft tuntutan (rentut) oleh oknum JPU yang diduga digunakan sebagai alat tekanan.

“Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” kata Annar.

READ  Surya Paloh Tutup Rakernas I NasDem di Makassar: Siap Melangkah Lebih Berani Menuju Pemilu 2029

Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sebelum pembacaan pledoi, JPU Kejaksaan Negeri Gowa, Aria Perkasa, membacakan tuntutan terhadap Annar. Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh melakukan produksi dan peredaran uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Aria di ruang sidang Kartika PN Makassar.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Annar dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Kompolnas Respons Klaim Keluarga Arya Daru Pangayunan: Silakan Meyakini, Asal Ada Bukti
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Trending di Nasional