SOALINDONESIA – NIAS SELATAN Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan mobil berlabel Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) digunakan untuk mengangkut hewan ternak, yaitu ayam dan babi, memicu kegaduhan. Menyikapi hal ini, BGN mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik mobil ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan logo dan nama lembaga.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, di Jakarta, menegaskan bahwa mobil yang terekam dalam video tersebut bukan milik resmi BGN maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN. Saya sudah minta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Nanik.
Milik Calon Mitra yang Belum Terverifikasi
Berdasarkan penelusuran oleh Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, kendaraan tersebut diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah yayasan lokal di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Nanik menjelaskan bahwa yayasan tersebut baru mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG.
“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya, mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN. Mereka belum terverifikasi,” tegas Nanik S Deyang.
Insiden yang terjadi di Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, ini terekam pada 24 Oktober 2025 dan mulai viral setelah diunggah ke media sosial pada 30 Oktober 2025. Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah bertemu dengan pemilik yayasan untuk meminta pertanggungjawaban.
Pelaporan ke polisi dilakukan karena pemilik kendaraan telah menggunakan logo SPPG dan Badan Gizi Nasional sebagai atribut mobil mereka, padahal status mereka masih sebagai calon mitra dan belum memiliki kontrak kerja sama resmi. BGN memandang ini sebagai pelanggaran serius terkait penggunaan identitas lembaga negara.











