Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Okt 2025 00:00 WITA

Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan


 Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan Perbesar

SOALINDONESIA – NIAS SELATAN Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan mobil berlabel Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) digunakan untuk mengangkut hewan ternak, yaitu ayam dan babi, memicu kegaduhan. Menyikapi hal ini, BGN mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik mobil ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan logo dan nama lembaga.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, di Jakarta, menegaskan bahwa mobil yang terekam dalam video tersebut bukan milik resmi BGN maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

READ  Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi Lintas Agama di Istana Negara

“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN. Saya sudah minta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Nanik.

Milik Calon Mitra yang Belum Terverifikasi

Berdasarkan penelusuran oleh Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, kendaraan tersebut diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah yayasan lokal di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Nanik menjelaskan bahwa yayasan tersebut baru mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG.

“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya, mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN. Mereka belum terverifikasi,” tegas Nanik S Deyang.

Insiden yang terjadi di Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, ini terekam pada 24 Oktober 2025 dan mulai viral setelah diunggah ke media sosial pada 30 Oktober 2025. Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah bertemu dengan pemilik yayasan untuk meminta pertanggungjawaban.

READ  PDIP Pastikan Pergantian Ketua DPD Sesuai Aturan Partai, Bukan Keputusan Sepihak Megawati

Pelaporan ke polisi dilakukan karena pemilik kendaraan telah menggunakan logo SPPG dan Badan Gizi Nasional sebagai atribut mobil mereka, padahal status mereka masih sebagai calon mitra dan belum memiliki kontrak kerja sama resmi. BGN memandang ini sebagai pelanggaran serius terkait penggunaan identitas lembaga negara.

 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Trending di Nasional