Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Okt 2025 00:00 WITA

Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan


 Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan Perbesar

SOALINDONESIA – NIAS SELATAN Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan mobil berlabel Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) digunakan untuk mengangkut hewan ternak, yaitu ayam dan babi, memicu kegaduhan. Menyikapi hal ini, BGN mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik mobil ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan logo dan nama lembaga.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, di Jakarta, menegaskan bahwa mobil yang terekam dalam video tersebut bukan milik resmi BGN maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

READ  Gelar Simulasi Nasional Megathrust di Sumatera Barat, Kemenkes Perkuat Respons Kesehatan Hadapi Bencana

“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN. Saya sudah minta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Nanik.

Milik Calon Mitra yang Belum Terverifikasi

Berdasarkan penelusuran oleh Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, kendaraan tersebut diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah yayasan lokal di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Nanik menjelaskan bahwa yayasan tersebut baru mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG.

“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya, mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN. Mereka belum terverifikasi,” tegas Nanik S Deyang.

Insiden yang terjadi di Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, ini terekam pada 24 Oktober 2025 dan mulai viral setelah diunggah ke media sosial pada 30 Oktober 2025. Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah bertemu dengan pemilik yayasan untuk meminta pertanggungjawaban.

READ  Fraksi PDIP Desak Penghapusan Tunjangan Perumahan DPR: Etika dan Empati Harus Dikedepankan

Pelaporan ke polisi dilakukan karena pemilik kendaraan telah menggunakan logo SPPG dan Badan Gizi Nasional sebagai atribut mobil mereka, padahal status mereka masih sebagai calon mitra dan belum memiliki kontrak kerja sama resmi. BGN memandang ini sebagai pelanggaran serius terkait penggunaan identitas lembaga negara.

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News