SOALINDONESIA–SERANG Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana merelokasi sementara warga yang tinggal di sekitar titik paparan radiasi Cesium‑137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Relokasi ini berlaku hingga proses dekontaminasi wilayah selesai dan dinyatakan aman.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa kebijakan relokasi diambil berdasarkan rekomendasi dari lembaga teknis seperti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
“Memang kita harus lokalisir masyarakat, dilakukan pemindahan dulu sampai dekontaminasinya selesai dilakukan,” ujar Hanif saat memberikan keterangan di Serang.
Relokasi Hanya bagi Rumah Zona Paparan Tinggi, Gerak Warga Dibatasi
Hanif menjelaskan bahwa relokasi tidak dilakukan secara menyeluruh atau massal, melainkan hanya untuk rumah-rumah yang berada di zona dengan tingkat paparan tinggi. Rumah lain yang berada di luar zona tersebut tidak akan dipindahkan.
Sebagai langkah mitigasi, KLH akan menerapkan pembatasan gerak warga di wilayah yang terdampak untuk menjaga keamanan dan mencegah paparan lanjutan.
“Kita akan batasi gerakan orang di wilayah ini,” katanya.
Selain itu, tim dari Kementerian Kesehatan bersama TNI dan Polri telah ditugaskan untuk melakukan sosialisasi di titik-titik masyarakat yang terdampak, melalui tim KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi).
Dekontaminasi & Penanganan Material Terpapar
Sebelumnya, tim Satgas penanganan radiasi telah mengidentifikasi dan melakukan dekontaminasi di beberapa titik kontaminasi. Sampai 2 Oktober 2025, tim berhasil mengangkat sejumlah material terkontaminasi, termasuk drum, jumbo bag, dan palet dari titik A dan F.
Material terpapar dipindahkan ke fasilitas penyimpanan sementara (interim storage) milik PT PMT. Proses tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas proteksi radiasi dari Bapeten guna menghindari paparan berlebih terhadap petugas lapangan.
KLH telah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai kejadian khusus pencemaran radionuklida Cs-137, sehingga penanganan berada di bawah kendali Satgas khusus.
Koordinasi Lintas Lembaga & Tantangan Relokasi
Relokasi warga tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. KLH menyebut perlu koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti:
Kementerian Sosial (Kemensos)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
TNI dan Polri
Pemerintah daerah setempat (Provinsi dan Kabupaten)
Tim teknis penanganan radiasi (BRIN, Bapeten)
Hanif menegaskan bahwa relokasi bersifat sementara sampai proses dekontaminasi selesai dan area dinyatakan netral atau aman untuk dihuni kembali.
Risiko Publik & Upaya Mitigasi Kesehatan
Dalam catatan KLH dan instansi terkait, sejumlah langkah kesehatan telah dilakukan:
Pemeriksaan terhadap pekerja dan warga di radius 5 km dari lokasi pencemaran, sebanyak 1.562 orang, mungkin telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi yang terindikasi terpapar, diberikan obat prussian blue untuk membantu mengeluarkan Cs-137 dari tubuh.
Kesimpulan & Harapan
Relokasi warga sekitar titik radiasi Cs‑137 di Cikande menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menangani bahaya radioaktif. Meski penuh tantangan—mulai dari koordinasi lembaga, penanganan teknis dekontaminasi, hingga pemulihan kepercayaan publik—proses ini menjadi ujian penting bagaimana negara merespon krisis lingkungan dan kesehatan publik.
Bagi warga yang direlokasi, harapan utamanya adalah kejelasan kapan mereka bisa kembali ke rumah, dan bahwa proses dekontaminasi berlangsung dengan transparan serta akuntabel.