SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agar Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta para tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh akhir Agustus lalu, menghadapi proses hukum secara gentleman.
Yusril mengatakan, setiap orang yang disangkakan melakukan kejahatan memiliki hak untuk membela diri, baik melalui advokat maupun mekanisme hukum lain.
“Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-bukti permulaan yang cukup, dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu. Bisa juga ajukan pra-peradilan kalau merasa bukti-bukti aparat tidak cukup. Yang penting hadapi secara gentleman,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).
Reaksi Publik di Media Sosial
Pernyataan Yusril itu memantik respons publik, terutama di akun X pribadinya. Sejumlah warganet menyoroti pernyataan soal penghasutan.
“Harusnya setiap kasus penghasutan, apalagi massal, dicari dulu orang-orang yang terhasut yang gegara hasutan tersebut melakukan pelanggaran hukum. Harus dibuktikan dulu,” tulis akun @irhamna.
Menjawab komentar tersebut, Yusril menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, menghasut termasuk delik formil, bukan delik materil.
“Kalau delik materil seperti menganiaya atau membunuh, akibat dari perbuatan harus ada baru bisa dipidana. Tapi kalau delik formil, akibat tidak perlu ada. Menghasut itu sendiri sudah merupakan tindak pidana, ada akibat atau tidak ada akibat bukan masalah,” jelas Yusril lewat akun X @Yusrilihza_Mhd.
Yusril Singgung Pengalaman Pribadi
Yusril mencontohkan saat dirinya pernah dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum pada era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia mengaku memilih menghadapi proses hukum tanpa menghindar.
“Ya, saya hadapi mereka. Jaksa Agung Hendarman dinyatakan tidak sah dan diberhentikan. Romli dilepaskan MA. Saya diterbitkan SP3 oleh Jaksa Agung Basrif, digugat ke PN Jaksel, dan dimenangkan. SP3 saya dikukuhkan oleh pengadilan dan inkracht,” kata Yusril.
Ia pun menegaskan kembali bahwa semua pihak, baik tersangka kasus penghasutan maupun korupsi, harus menghadapi proses hukum dengan kesatria.
“Semua orang yang menghadapi sangkaan atau tuduhan harus menghadapinya dengan gentleman. Dalam kasus apapun, tidak ada kecualinya,” tegasnya.